Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; Dan bahwa untuk meningkatkan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya perlu adanya pungutan berupa retribusi untuk membiayai operasional pelayanan; Sehingga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f dan huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan, Dan Pembayaran, Penagihan, Keberatan Dan Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi, Insentif Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
24 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (3), Pasal 77, Pasal 81 ayat (7), Pasal 82 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentnang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA No.19 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 13 (tiga belas) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Mengangsur dan Penundaan Retribusi; Tata Cara Pemberian Keringanan,Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang di Kenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salh satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan barang milik daerah yang optimal merupakan salh satu hal yang membantu meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka optimalisasi potensi retribusi pemakaian kekayaan daerah khususnya dari sewa gedung serbaguna sejalan dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 14 Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu mengubah Perwali No. 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang Dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai kriteria gedung yang dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang di Kenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Usaha Perikanan Dan Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya perikanan dan kelautan merupakan potensi yang sangat besar dalam menunjang pembangunan daerah sehingga pengelolaannya perlu dioptimalkan dan terkendali guna menghindari pemanfaatan yang merugikan bagi semua pihak ;
b. bahwa potensi dimaksud huruf, a telah menarik minat investor untuk menanamkan modalnya sehingga untuk meminimalkan permasalahan dipandang perlu untuk, mengatur pengelolaannya melalui pemberian izin usaha ;
c. bahwa untuk mendukung kelancaran pemberian izin sebagaimana dimaksud huruf a pemegang izin diwajibkan untuk membayar retribusi:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor : 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/IR/KO/4/99; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 995/Kpts/IK.210/9/99; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.60/Men/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.04/Men/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.02/Men/2004; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep 13/Men/2004;Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep.30/MEN/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Derah Tingkat II Buleleng Nomor 4 Tahun 1987.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN PERIZINAN; 3. KETENTUAN LARANGAN; 4. NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI SERTA GOLONGAN RETRIBUSI; 5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 6. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 7. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 8. TATA CARA PEMUNGUTAN; 9. TATA CARA PEMBAYARAN; 10. KEBERATAN; 11. SANKSI ADMINISTRASI; 12. TATA CARA PENAGIHAN; 13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 15. KADALUWARSA; 16. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA; 17. KETENTUAN PENYIDIKAN; 18. KETENTUAN PIDANA; 19. KETENTUAN PERALIHAN ; 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan retribusi trayek sebagaimana diatur dalam Pasal 141 huruf c jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 37 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2012; Perda Kota Gunung Sitoli Nomor 4 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek; ketentuan izin trayek; jenis pelayanan angkutan orang; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip, struktur dan besarnya tarif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; pemanfaatan dan insentif pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran/penyetoran, angsuran dan penundaan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara penagihan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kedaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; ketentuan pengawasan dan pengendalian; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini diatur dengan Peraturan Walikota.
16 Hlm, Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, maka agar dalam pelaksanaan
operasional dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal perlu
adanya petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek PBB-P2, penetapan, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT PBB-P2 dan SKPD, pembayaran, penagihan, pembetulan ketetapan, pengurangan atau pembatalan ketetapan dan
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, pemeriksaan PBB-P2, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
37 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan sistem pengendalian internal atas penerimaan pajak daerah Kabupaten Pontianak, diperlukan adanya pengaturan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan pajakdaerah
UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Petayanan Kesehatan yang termasuk dalam Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum di dasarkarr pada kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten dengan memperhatikan biaya penyediaan Jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf !, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit umum Daerah (RsuD) Mukomuko
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UMang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang'Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001.
Materi Pokok: Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan, dipungut retribusi sebagai pembayaran terhadap Pelayanan Kesehatan di RSUD Mukomuko. Obyek retribusi adalah Pelayanan Kesehatan di RSUD Mukomuko. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat