Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek PBB-P2, penetapan, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT PBB-P2 dan SKPD, pembayaran, penagihan, pembetulan ketetapan, pengurangan atau pembatalan ketetapan dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, pemeriksaan PBB-P2, pelaksanaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat