Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 13 (tiga belas) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Mengangsur dan Penundaan Retribusi; Tata Cara Pemberian Keringanan,Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
24 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2022
Tanggal Berlaku
24 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan