- Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 13 (tiga belas) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Mengangsur dan Penundaan Retribusi; Tata Cara Pemberian Keringanan,Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Teguran; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat