Pergub ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Daerah yang meliputi: a. Jenis Retribusi; b. Pendaftaran dan Pendataan; c. Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Retribusi Daerah; d. Tata cara pengembalian, kelebihan pembayaran Retribusi; e. Tata Cara Penagihan, kedaluwarsa penagihan dan pelaporan proses penagihan retribusi; f. Tata cara penghapusan piutang Retribusi; g. Tata cara menunda dan mengangsur pembayaran retribusi; h. Insentif fiskal dan tata cara pemberian insentif fiskal; i. Tata cara Pengajuan Keberatan; j. Tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi; k. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; dan l. Tata cara pemeriksaan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat