Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 36 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Daerah yang meliputi: a. Jenis Retribusi; b. Pendaftaran dan Pendataan; c. Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Retribusi Daerah; d. Tata cara pengembalian, kelebihan pembayaran Retribusi; e. Tata Cara Penagihan, kedaluwarsa penagihan dan pelaporan proses penagihan retribusi; f. Tata cara penghapusan piutang Retribusi; g. Tata cara menunda dan mengangsur pembayaran retribusi; h. Insentif fiskal dan tata cara pemberian insentif fiskal; i. Tata cara Pengajuan Keberatan; j. Tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi; k. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; dan l. Tata cara pemeriksaan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
09 September 2024
Tanggal Pengundangan
09 September 2024
Tanggal Berlaku
09 September 2024
Sumber
BD.2024/No.36
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan