Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha
Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan
Izin U saha dan Mikro Kepada Cam.at di Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati mendelegasikan kewenangan pelaksanaan IUMK kepada Camat. Pendelegasian kewenangan pelaksanaan IUMK sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pendataan PUMK dan penetapan lokasi;
b. penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan IUMK yang diajukan sesuai
dengan standar pelayanan dan menerbitkan produk IUMK sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. penolakan permohonan izin yang tidak memenuhi persyaratan;
d. penandatanganan IUMK;
e. pencabutan IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2015
a. bahwa pencemaran lingkungan hidup disebabkan oleh antara lain pembuangan air limbah ke sumber air;
b. bahwa untuk menjaga ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air, perlu menjaga baku mutu air limbah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang membuang air limbah ke sumber air wajib menaati Baku Mutu Air Limbah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Baku Mutu Air;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 34 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 202 Tahun 2004; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
1. Maksud dan Tujuan
2. Baku Mutu Air
3. Baku Mutu Air Limbah
4. Pengendalian Pencemaran Air
5. Pemanfaatan Air Limbah
6. Kewajiban dan Larangan
7. Sanksi
8. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
67 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 34 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Sertifikasi Laik Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, LD.2015/34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Sertifikat Layak Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana tertuang pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi pelaksanaannya perlu diatur.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2015.
PERIZINAN KETENAGALISTRIKAN;
IZIN PRINSIP;
IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK (IUPTL);
IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA DAN INFORMATIKA;
SERTIFIKASI LAIK OPERASI (SLO) INSTALASI TENAGA LISTRIK;
SERTIFIKASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
83 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Uang Daerah Kab Ogan Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 Tahun, uang milik pemerintah daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuidasi keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 PP No.58 Tahun 2005, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau maanfaat lainnya. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan 37 PP No.39 Tahun 2007, perlu mengatur Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 33 dan Pasal 34 PP No.30 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PERDA Kabupaten Ogan Ilir No.12 Tahun 2013, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pengelolaan dana dalam rekening induk dana investasi daerah pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.28 Tahun 1999; UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup dan Tujuan; Perencanaan Kas; Pengelolaan Kelebihan Kas; Pengelolaan KekuranganKas; Pengelolaan Resiko dan Pelporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan akan membayar kepada Puskesmas secara kapitasi dan non kapitasi. Dalam rangka pemanfaatan dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan kepada Puskesmas untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Paser, tersebut perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permenkes No.71 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan, Mekanisme Pengelolaan Dana, Rincian Penggunaan Dana, Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa agar pengelolaan keuangan daerah dapat terselenggara secara komprehensif, terpadu serta memudahkan dalam pelaksanaannya perlu disusun standar biaya dan petunjuk teknis pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2015.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang, Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Standar Biaya Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
18 halaman dan 17 halaman penjelasan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 34, BN.2015/No.1576, jdih.kemdikbud.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat