Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati mendelegasikan kewenangan pelaksanaan IUMK kepada Camat. Pendelegasian kewenangan pelaksanaan IUMK sebagaimana dimaksud meliputi: a. pendataan PUMK dan penetapan lokasi; b. penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan IUMK yang diajukan sesuai dengan standar pelayanan dan menerbitkan produk IUMK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c. penolakan permohonan izin yang tidak memenuhi persyaratan; d. penandatanganan IUMK; e. pencabutan IUMK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat