Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup dan Tujuan; Perencanaan Kas; Pengelolaan Kelebihan Kas; Pengelolaan KekuranganKas; Pengelolaan Resiko dan Pelporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat