PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSREMBANG) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD), RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) DAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN MALUKU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.344/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 25 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal dan untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah, diperlukan adanya pedoman pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2009; PERDAKABMALTENG No. 01 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 22 Tahun 2013; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Musrenbang, Ruang Lingkup Pelaksanaan Musrenbang, Tahapan Pelaksanaan Musrenbang, Penyelenggara dan Peserta Musrenbang, Keluaran/Hasil Musrenbang, dan Konsisten/Tindak Lanjut Pemanfaatan Hasil Musrenbang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Perdesaan Dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Kayong Utara Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Dalam rangka memadukan pembangunan antar-Desa dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Penetapan kawasan perdesaan dan rencana pembangunan kawasan perdesaan kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Tujuan, Penetapan Kawasan Pedesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 73 Tahun 2017
Penyesuaian Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD 2017/ No. 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Perangkat
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah serta untuk meningkatkan sinergi antara
prioritas dan sasaran perencanaan tahunan tahun 2019-
2021 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016-2021, perlu menyesuaikan Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2016-2021, dalam hal pelaksanaan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah terjadi
perubahan yang tidak mendasar yang bersifat parsial
dan/atau perubahan capaian sasaran tetapi tidak
mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
perubahan capaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyesuaian Terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2016-2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016;
Peraturan ini berisi tentang enyesuaian Terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
108 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
b. bahwa karakteristik Kabupaten Tabanan adalah Wilayah Agraris yang sudah memiliki produk unggulan seperti kopi dan kakau;
c. bahwa untuk mempercepat Pembangunan dan Pengembangan Pusat – Pusat pertumbuhan Ekonomi di Perdesaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENETAPAN KAWASAN PERDESAAN;
3. R P K P;
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 72 Tahun 2017
PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2017-2021
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2017/ No. 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2017-2021.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU N0. 6 Tahun 2014,
UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDES, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2017-2021 dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2017
ABSTRAK:
Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017, perlu disusun Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun berjalan harus digunakan, maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017 dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2013; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016; Perbup No. 68 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah perubahan Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan yang selanjutnya disebut RKPD-P adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017 yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pernerintah Kabupaten dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk Tahun 2017. Diatur tentang maksud dan tujuan, sitematika naskah RKPD-P, isi dan uraian RKPD-P, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 71 Tahun 2017
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.342/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah, diperlukan adanya tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2009; PERDAKABMALTENG No. 01 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 22 Tahun 2013; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2016; PERDAKABMALTENG No. 05 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 27 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 44 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemkab malang Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2015 - 2019 dipandang perlu
menyusun dokumen Road Map Reformasi Birokrasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur road map atau tahapan-tahapan/langkah langkah dalam rangka reformasi birokrasi pemkab malang tahun 2017-2021 dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) program dan tujuan program reformasi birokrasi yaitu: a. manajemen perubahan; b. penguatan pengawasan; c. penguatan akuntabilitas kinerja; d. penguatan kelembagaan; e. penguatan tata laksana; f. penguatan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur; g. penguatan peraturan perundang-undangan; h. peningkatan kualitas pelayanan publik; dan i. monitoring evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Bupati.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat