PENETAPAN-KAWASAN-PERDESAAN-DAN-RENCANA-PEMBANGUNAN-KAWASAN-PERDESAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2017/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
b. bahwa karakteristik Kabupaten Tabanan adalah Wilayah Agraris yang sudah memiliki produk unggulan seperti kopi dan kakau;
c. bahwa untuk mempercepat Pembangunan dan Pengembangan Pusat – Pusat pertumbuhan Ekonomi di Perdesaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. PENETAPAN KAWASAN PERDESAAN;
3. R P K P;
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
- 9
|