Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2014 Nomor 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 51
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah, menyatakan bahwa penetapan nilai barang
milik daerah dalam rangka penyusunan neraca
Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman
pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan,
aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset
tersebut dikurangi akumulasi penyusutan;
c. bahwa agar penyusutan barang milik daerah berupa
aset tetap dapat dilaksanakan secara efisien, optimal,
dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai
suatu kebijakan bagi entitas Pemerintah Kota Batu
dalam melakukan penyusutan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Kebijakan Penyusutan Aset Tetap;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Batu;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan
dan Barang Milik Daerah Kota Batu;
23. Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
OBJEK PENYUSUTAN
BAB V
NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
BAB VI
MASA MANFAAT
BAB VII
METODE PENYUSUTAN
BAB VIII
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN
BAB IX
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
77
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standarisai Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, biaya pendidikan dan pelatihan berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) serta honorarium, perlu menyempurnakan Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga N omor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Lampiran yaitu Angka Romawi I Indeks Biaya Kegiatan huruf H Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada angka 1, angka 2, dan angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Angka Romawi II Indeks Biaya Kegiatan huruf J Biaya Pendidikan Angka Romawi IV Biaya Kursus-kursus dan Diklat Non Penjenjangan untuk Diklat yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Provinsi di Salatiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Angka Romawi III Indeks Honorarium huruf B angka 6 TAPD (APBD), angka 9 Honor Pengawasan dan angka 10 kegiatan
tindak lanjut hasil temuan pengawasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Angka Romawi III lndeks Honorarium huruf C Pekerjaan pekerjaan Khusus Angka 6 Pengajar poin aq uang saku peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 diubah.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 46 Tahun 2014
PERWALI Kota Banjarmasin No. 96 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional perlu disusun
Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Program
Jaminan Kesehatan Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a konsiderans di atas perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013
Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penganggaran; Pemanfaatan; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pencatatan dan Pelaporan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberdayaan Institusi Masyarakat Kelurahan dalam Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana, keluarga berkualitas, keluarga kecil bahagia sejahtera, meningkatkan mutu pelayanan keluarga berencana, dan pemerataan pembangunan keluarga sejahtera, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong dan mendukung peran serta pemberdayaan masyarakat secara optimal dalam bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera di tingkat kelurahan;
b. bahwa peran serta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui lembaga swadaya dan organisasi masyarakat, pihak swasta dan perorangan secara sukarela dan mandiri, sesuai dengan kemampuan masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberdayaan Institusi Masyarakat Kelurahan Dalam Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 15);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 28).
Maksud dibentuk Peraturan Walikota ini sebagai dasar untuk pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di tingkat kelurahan dengan melibatkan semua elemen dan partisipasi masyarakat.
) Tujuan Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan keikutsertaan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di kelurahan yang meliputi kegiatan :
a. memberi komunikasi, informasi dan edukasi pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera;
b. membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera;
c. mengerakkan anggota masyarakat untuk menjadi peserta dan/atau motivator keluarga berencana;
d. memberi motivasi untuk menciptakan ketahanan dan kemandirian keluarga guna mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Telah ditetapkan Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 91 Tahun 2010, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.7 Tahun 2010, PERWAL KOTA TANGERANG No. 31 Tahun 2010, PERWAL KOTA TANGERANG No. 44 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur perubahan kedua atas tata cara pengelolaan pajak parkir, meliputi pendaftaran dan pelaporan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
21 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembangunan, Pengelolaan dan Pemulihan Prasarana dan Sarana Sistem Drainase
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang terletak di wilayah pantai utara
Jawa Tengah dengan kondisi topografi perbukitan,
lernbah dan pantai, dcngan pertumbuhan dan
perkembangan kota yang cukup dinamis mengakihatkan
adanya alih fungsi lahan yang mengakibatkan wilayah
terbangun semakin bertambah dan wilayah resapan air
semakin bcrkurang, hal ini berdampak terhadap beban
pada aistcm dratnasc:
b. bahwa dalam menghadapi masalah · dreinasc yang
berupa peningkatan debit banjir, genangan air,
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan/penurunan tanah (land subsidence), pasang
air laut (rob], reklamasi pantai dan masalah
persarnpahan yang berdampak pada kinerja sistem
drairrase, untuk menanggulangi permasalahan teraebut
aorta mcngurangi banjir, genangan air clan rob di Kota
Semarang, diperlukan adanya Rencana Induk Sistem
Drainase yang terencana, terarah dan terpadu serta
berkelanju tan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnembentuk
Per'aturan Walikota Semarang tentang Pernbangu nan ,
Pengelolaan dan Pem ulihanPrasarana dan Sarana
Sistem Drainase.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,Un.dang-Undang Nornor 23 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 2G Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembangunan sistem drainase, pengelolaan sistem drainase, pemulihan sistem drainase, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat