Standardisasi Indeks Biaya
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2014/NO.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi pada perencanaan kebutuhan dan penganggaran, perlu adanya pedoman dalam penyusunan dokumen kebutuhan dan dokumen pelaksanaan anggaran; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna perlu ditetapkan standardisasi indeks biaya Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015;
- Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 53 tahun 2012 ;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistematika
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
- 6 halaman
|