Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari, Perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Wali Nagari, Perangkat Nagari Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari Di Kabupaten Lima Puluh Kota; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 62 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, anggota Badan Permusyawaratan Nagari berhak menerima tunjangan operasional yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Repuhlik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI, PENGANGGARAN DAN PENYALURAN, KETENTUAN PERALIHAN, HAK DAN KEWAJIBAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 27 Tahun 2019
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 76 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup Konut Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Konut TA 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 262
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Konawe Utara TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari An^aran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun An^aran 2019;
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15 Tambsdian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5769); 4. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran N^ara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari An^aran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1081); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838 ); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2093); 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertin^al dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015 Nomor 72 ); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabup)aten Konawe Utara Tahun 2018 Nomor 104).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penetapan Rincian Dana Desa
BAB III Penyaluran Dana Desa
BAB IV Prioritas Penggunaan Dana Desa
BAB V Pelaporan Dana Desa
BAB VI Sanksi
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 27 Tahun 2019
tata cara pembagian-penetapan rincian-penggunaan prioritas dana desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2019/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN PRIORITAS DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana, maka Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN TA 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Perpres Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa; Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2018 tentang Anggaran 2019; Perbup Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Perbup Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 21 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 22 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah Perbup Nomor 2 Tahun 2019
Perbup Nomor 27 Tahun 2019
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelak:sanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahttn 2014 ten tang Desa sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 lentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupali tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran
2019
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun
2018
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGALOKASIAN DBH PAJAK DAERAH DAN
RETRIBUSI DAERAH;
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peratuan Desa tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan kepada Camat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pelaksanaan Dan Penarikan Delegasi; Pembiayaan; Pembinaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa telah ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2019, maka perlu dilaksanakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah:
UU No.36 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.110 Tahun 2016; dan Perda Kab. Manggarai Timur No.5 Tahun 2019.
Menugaskan Asisten Administrsi Umum Sekretaris daerah Kabupaten Manggrai Timur untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Manggarai Timur mengambil langkah-langkah operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan peraturan daerrah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 27 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Pembangunan Desa;
3. pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa;
4. Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
1) Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, RPJM Desa dan RKP Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya.
(2) Apabila terjadi hal-hal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 49, RPJM Desa dan RKP Desa dapat diubah dengan mempedomani Peraturan Bupati ini.
(3) Bagi desa yang Kepala Desanya berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, Kepala Desa antar waktu wajib melanjutkan RPJM Desa sampai berakhirnya masa jabatannya.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34, Pasal 38, dan Pasal 57 Perda No. 1 Tahun 2017, perlu menetapkan Perbup tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 1 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian wali nagari
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Perda kab. Solok No. 1 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, maka terhadap beberapa ketentuan di dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 perlu diubah kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Untuk Biava Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan keuangan Untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
1. Ketentuan dalam Lampiran huruf E dihapus.
2. Ketentuan dalam Lampiran huruf F angka 1.a, 1.b, l.d, l.f dan 2.b diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 27 Tahun 2019
PERBUP Kab. Situbondo No. 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten situbondo nomor 2 Tahun 2019 tentang kepala desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13a Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa bakal calon adalah penduduk warga negara Indonesia yang mengajukan lamaran menjadi calon Kepala Desa dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 33 ayat (6) yang menyebutkan bahwa penyaringan bakal calon dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan seleksi tambahan menggunakan tes tulis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta guna kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Situbondo dan penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. dipandang perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Mengingat : 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peratran Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2); 10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepala Desa (Berita Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 19)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat