Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 27 Tahun 2019

Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGALOKASIAN DBH PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH; BAB III KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
26 November 2019
Tanggal Pengundangan
26 November 2019
Tanggal Berlaku
26 November 2019
Sumber
BD.2019/28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan