Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa anak yatim dan anak yatim piatu merupakan anak yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan kesehatan sampai mereka dewasa, sehingga perlu adanya jaminan kesejahteraan dan perlindungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim dan anak yatim piatu merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Azas, Fungsi Dan Tujuan; Hak Pengasuhan Dan/Atau Pengangkatan; Tanggung Jawab Dan Wewenang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/5209/SJ, tertanggal 28 Desember 2011 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah KabupatenTabanan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun
2010
1. KETENTUAN UMUM; 2. SUBYEK DAN OBYEK; 3. BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN; 4. PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN; 5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2014
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memacu penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di
daerah yang semakin meningkat dan masih terbatasnya sumber
pendapatan asli daerah maka pemerintah daerah mengupayakan
langkah – langkah kebijakan untuk menggali sumber – sumber
pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat
maupun pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak
ketiga;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah tidak sesuai lagi dengan
semangat otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan sebuah Peraturan
Daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 157 huruf c Undang- Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun
2007
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PRINSIP PENGELOLAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA, BENTUK SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH, MEKANISME PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA, PENGADMINSTRASIAN/PENATAUSAHAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
1988 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga ( Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Tahun 1988 Nomor 7 Seri D Nomor Seri 6 )
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan yang ada dirasakan
kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan
upaya pengembangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peningkatan kesejahteraan Lansia
didasarkan pada prinsip-prinsip kemandirian, keperansertaan, kepedulian,
pengembangan diri dan kemartabatan. Pemerintah Daerah memberikan
kemudahan dalam pelayanan kepada Lansia untuk :
a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan;
b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga-lembaga keuangan,
perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
− Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 Nomor 3 Seri E / NO REG 1/2014/ TLD Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab mensejahterakan dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Sementara itu, kondisi geografis Kepulauan Bangka Belitung termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, angin Puting Beliung, ancaman gelombang exstrem dan abrasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Bencana tersebut dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat. Untuk itu, perlu ditetapkan Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: landasan, asas, dan tujuan penanggulangan bencana, serta tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Perda ini juga mengantur tentang kelembagaan, serta hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga kemasyarakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Selain itu, diatur pula mengenai forum untuk pengurangan resiko bencana; peran lembaga usaha, lembaga internasional. dan media massa; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pendanaan dan bantuan bencana; pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
79 hlm (Penjelasan 19 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Kebumen secara geografis, geologis,
hidrologis, demografis, dan sosiologis merupakan wilayah
rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa,
kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi
masyarakat;
b. bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan
pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan
upaya penanggulangan secara sistematis, terencana,
terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
c. bahwa upaya penanggulangan bencana dilaksanakan untuk
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari
ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya
penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat
tanggap darurat dan pascabencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional, Organisasi Kemasyarakatan dan Media Massa; Penyelenggaraaan Penanggulangan Bencana; Prabencana; Tanggap Darurat; Pasca Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab dan kewenangan dalam penyelenggaraan bencana yang dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi, sinergi dan menyeluruh;
bahwa Kabupaten Serang memiliki kondisi alam yang rentan terhadap bencana sehingga berdampak terhadap pembangunan daerah, maka perlu upaya optimal dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban dalam penanggulangan bencana dengan melibatkan masyarakat dan lembaga
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 TAhun 2000, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 , UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Perpres No. 8 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013.
PErda ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Serang dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, prinsip dan tujuan; 3. Tanggung jawab dan wewenang; 4. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 5. Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non pemerintah; 6. Penyelenggaraan penanggulangan bencana; 7. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; 8. Pengawasan; 9. Penyelesaian sengketa; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan Bupati yang merupakan pelaksanaan dari perda, yang mengatur tentang: persyaratan standar teknis dan operasional penanggulangan bencana, Tata cara pemberian dan besarnya bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana, serta memberikan pinjaman lunak untuk usaha produktif bagi korban bencana yang kehilangan mata pencaharian, penetapan status dan tingkatan bencana.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 4 Tahun 2014
PEMBENTUKAN - BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang bekerja secara efektif, efisien, dan sesuai dengan karakteristik, potensi serta kebutuhan daerah;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tugas Perlindungan Masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang berada pada Satuan Polisi Pamong Praja;
Sejalan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bungo perlu ditinjau dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 2; Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
7 hlm.;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat