PEMBENTUKAN - BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang bekerja secara efektif, efisien, dan sesuai dengan karakteristik, potensi serta kebutuhan daerah;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tugas Perlindungan Masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang berada pada Satuan Polisi Pamong Praja;
Sejalan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bungo perlu ditinjau dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2011.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
- Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 2; Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
- 7 hlm.;
|