PENERIMAAN-SUMBANGAN-PIHAK-KETIGA-KEPADA-PEMERINTAH-KABUPATEN-TABANAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/5209/SJ, tertanggal 28 Desember 2011 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah KabupatenTabanan ;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun
2010
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. SUBYEK DAN OBYEK; 3. BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN; 4. PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN; 5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8
|