Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional, Organisasi Kemasyarakatan dan Media Massa; Penyelenggaraaan Penanggulangan Bencana; Prabencana; Tanggap Darurat; Pasca Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat