Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Palang
Merah Indonesia dalam pelayanan kepada masyarakat
di Kabupaten Semarang agar lebih bermanfaat dan
tepat sasaran baik dalam penganggaran dan
pelaksanaan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,
maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Hibah Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten
Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi,
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, disebutkan bahwa dalam melakukan
verifikasi/ evaluasi usulan hibah kepada Bupati,
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Palang Merah
Indonesia Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2020 dicabut.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2017
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah pengampu hibah
dan bantuan sosial, sehubungan dengan hal tersebut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014, tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan perubahan maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah tentang Perubahan Ketiga Peraturan Gubenrur Jawa Tengah tentang Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi J awa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2013; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Perpres No 4 Tahun 2015; Perda Prov Jateng No 1 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Permendagri No 32 Tahun 2011; Pergub Jateng no 70 Tahun 2014;
Permen ESDM No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 30, BN 2015/ NO 1405; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GIJBERNUR BENGKULU NOMOR 35 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PEI,AKSANAAN DAN PENATAUSAI.{T{./U{, PERTANGGUNGJA1ilABAN DAN PEI,APORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BEI,ANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEIANJA DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
Perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
UU No 9 Tahun 1967
UU No 23 Tahun 2014
PP No 20 Tahun 1968
PP No 58 Tahun 2005
PP No 2 Tahun 2012
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 35 TAHUN 2OL1 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PEI,AKSANAAN DAN PENATAUSAHMN, PERfANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BEI"ANJA HIBAH DAN BANTUANSOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2012
kas - pengeluaran - apbd - perubahan - MENDAHULUI - BELANJA - HIBAH - PEMBAYARAN - lptq
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2012/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) untuk Pembayaran Belanja Hibah kepada LPTQ Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Sebesar Rp. 1.240.000.000-,
ABSTRAK:
Kegiatan MTQ yang dilaksanakan oleh LPTQ merupakan program nasional yang dilaksanakan setiap tahun, oleh karena itu Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung kesuksesan kegiatan tersebut termasuk dukungan pendanaan yang dilakukan melalui Belanja Hibah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD pada Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dan butir (3) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/412/SJ/SJ tanggal 26 Oktober 2011 tentang Proses Penganggaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2012, maka Pos Anggaran kegiatan LPTQ yang telah ada perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut. Mengingat kebutuhan akan anggaran tersebut sangat mendesak perlu dilakukan pencairan mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Berdasarkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor: 170/117/Pim-DPRD/IV/2012 tanggal 16 April perihal Persetujuan Pengeluaran Dana Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, disetujui pengeluaran dana untuk kegiatan LPTQ Kabupaten Penajam Paser Utara mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Perubahan APBD untuk Pembayaran Belanja Hibah kepada LPTQ Kabupaten Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 23 Tahun 2011.
Dengan Peraturan Bupati ini, dilakukan Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.240.000.000,- (Satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2012.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
KEPPRES No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan Likuiditas - Bank Indonesia - perubahan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 30, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti, perlu melakukan perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas atas Bank Indonesia.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Tap MPR Nomor X/MPR/2001; dan Keppres Nomor 6 Tahun 2021.
Keppres ini mengubah ketentuan dalam Pasal 12 Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Keppres ini mengubah Keppres Nomor 6 Tahun 2021.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur tata cara
pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 30 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDKehutanan dan PerkebunanPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
PEDOMAN PENGELOLAAN DANA HIBAH UNTUK PEMBANGUNAN PERKEBUNANA RAKYAT ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Pembangunan Perkebunan Rakyat atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang produktif, berkualitas, sejahtera, dan demokrasi, dengan memperdayakan potensi usaha kerakyatan yang menengah pada kemampuan produksi dan pemasaran, sehingga dapat meningkatkan kapabilitas dan kemandirian pelaku usaha perkebunan serta untuk mempedayakaan masyarakat perkebunan, maka perlu memberikan Hibah untuk pembangunan Perkebunan Rakyat Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahn 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD dan perhitungannya berdasarkan jumlah suara, perlu mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, Pelaporan, Sanksi dan Penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2009; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2008; Perbup No.10 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penganggaran Dalam APBD Kabupaten Kubu Raya; Perhitungan Besarnya Bantuan Partai Politik; Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2011
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparasi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang, perlu disusun tata cara penganggaran,pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dn bantuan sosial Pemerintah Kota Sabang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 255/PMK.05/2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; Qanun Kota Sabang No.3 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang No.3 Tahun 2008; Qanun Kota Sabang No. 4 Tahun 2008; Qanun Kota Sabang No.5 Tahun 2008; Qanun Kota Sabang No,6 Tahun 2008; Qanun Kota Sabang No. 3 Tahun 2009; Perwal Sabang No. 45 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata cara lembur, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
38
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat