Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 4 huruf c dan huruf e, penghapusan huruf d pada Pasal 4, penghapusan Pasal 5 ayat (4), perubahan ayat (5) dan penambahan Pasal (6), perubahan Pasal 6 dan penyisipan ayat (3), perubahan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 8, Pasal 11 ayat (2), Pasal 33 huruf a, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 43 ayat 92), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat