hibah - palang merah indonesia
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2021/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Palang
Merah Indonesia dalam pelayanan kepada masyarakat
di Kabupaten Semarang agar lebih bermanfaat dan
tepat sasaran baik dalam penganggaran dan
pelaksanaan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,
maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Hibah Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten
Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi,
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, disebutkan bahwa dalam melakukan
verifikasi/ evaluasi usulan hibah kepada Bupati,
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Palang Merah
Indonesia Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2020 dicabut.
- 10 hlm
|