kas - pengeluaran - apbd - perubahan - MENDAHULUI - BELANJA - HIBAH - PEMBAYARAN - lptq
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2012/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) untuk Pembayaran Belanja Hibah kepada LPTQ Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012 Sebesar Rp. 1.240.000.000-,
ABSTRAK: |
- Kegiatan MTQ yang dilaksanakan oleh LPTQ merupakan program nasional yang dilaksanakan setiap tahun, oleh karena itu Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung kesuksesan kegiatan tersebut termasuk dukungan pendanaan yang dilakukan melalui Belanja Hibah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD pada Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dan butir (3) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/412/SJ/SJ tanggal 26 Oktober 2011 tentang Proses Penganggaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2012, maka Pos Anggaran kegiatan LPTQ yang telah ada perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut. Mengingat kebutuhan akan anggaran tersebut sangat mendesak perlu dilakukan pencairan mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Berdasarkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor: 170/117/Pim-DPRD/IV/2012 tanggal 16 April perihal Persetujuan Pengeluaran Dana Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, disetujui pengeluaran dana untuk kegiatan LPTQ Kabupaten Penajam Paser Utara mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Perubahan APBD untuk Pembayaran Belanja Hibah kepada LPTQ Kabupaten Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012.
- UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 23 Tahun 2011.
- Dengan Peraturan Bupati ini, dilakukan Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.240.000.000,- (Satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2012.
- 4 hlm.
|