Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 3, BN 2012/ NO 409; https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Standardisasi Nasional Tentang Notifikasi Dan Penyelisikan Dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement On Technical Barriers To Trade World Trade Organization (TBT,- WTO)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2021 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2020, namun dengan adanya usulan penambahan standar harga satuan untuk prosentase jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, manajemen konstruksi, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahan harga satuan, maka perlu diubah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU no 17 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 28 Th 2020; PP No 12 Th 2019; Perpres No 33 Th 2020; Permendagri No 130 Th 2018; Permendagri No 77 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 2 Th 2016; Perwal Kota Tangerang No 89 Th 2020.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 89 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 89 Tahun 2020.
Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pekerjaan di Lingkungan Pemkab. Solok TA 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektivitas, efisiensi, dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan yang bersumber dari APBD Kab. Solok TA 2019 perlu menetapkan standar harga satuan pekerjaan di lingkungan pemda kab. solok
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 19 Tahun 2016, PermenPUPR No. 28/PRT/M/2016, Peraturan LKPBJ No. 7 Tahun 2018, Peraturan LKPBJ No. 9 Tahun 2018, Peraturan LKPBJ No. 14 Tahun 2018, Peraturan LKPBJ No. 19 Tahun 2018, Perda Kab. Solok No. 3 Tahun 2017, Perda Kab. Solok No. 33 Tahun 2018
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Standar Harga satuan Pekerjaan
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
101 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Rapat Kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group)
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kerja sama Pemko Padang dengan Pemda di luar negeri/lembaga di luar negeri, maka perlu dibentuk Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group) yang akan menindaklanjuti rencana tindak kerjasama kota kembar Kota Padang dan rencana kerjasama Pemko Padang dengan pihak luar negeri. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group), perlu diatur Standar Biaya Honorarium Rapat Kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 28 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 6 tahun 2016, Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2019, Perwako No. 108 Tahun 2019
Standar Biaya Honorarium Rapat Kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama diberikan sebesar Rp150.000 per orang per rapat. Standar Biaya adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi sebagai sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat hendaknya mampu memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standar pelayanan minimal diatur untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008
Peraturan ini mengatur tentang jenis pelayanan, mutu pelayanan, penerima pelayanan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
82 halaman
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 3, BN 2013/ NO 184; https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999: Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa jalan merupakan salah satu prasarana
perhubungan yang pada hakekatnya merupakan
unsur penting dalam mengusahakan kehidupan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat
untuk memperoleh informasi identitas jalan perlu
diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di
Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk
melaksanakan penyelenggaraan jalan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 60 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 224);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 21).
Pemberian Nama Jalan di Daerah berasal dari:
a. nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme,
kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan bangsa;
b. nama tumbuhan, hewan, dan pulau di Indonesia;
c. nama Pahlawan Nasional dan/atau Pejuang Daerah;
d. nama tokoh masyarakat yang berjasa pada masa perjuangan
kemerdekaan dan pembangunan yang telah meninggal dunia;
e. nama tokoh agama yang berjasa menyebarluaskan ajaran agama yang
telah meninggal dunia; dan
f. nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan
menyinggung unsur Suku, Agama, Ras, serta Antar golongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Majelis Pertimbangan Kode Etik dan Prosedur Penegakan Kode Etik di Lingkup Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus dilakukan berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, kejujuran dan keadilan; b. bahwa untuk mewujudkan personel pengadaan barang dan jasa yang profesional, bertanggung jawab dan untuk menjaga kehormatan dan integritas personel pengadaan barang dan jasa diperlukan kode etik; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, dipandang perlu membentuk majelis pertimbangan kode etik dan prosedur penegakan kode etik di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Majelis Pertimbangan Kode Etik Di Lingkup Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERLKPBJ No. 10 Tahun 2021.
Majelis Pertimbangan Kode Etik dan Prosedur Penegakan Kode Etik di Lingkup Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat