kewajiban baca tulis al-qur'an bagi pelajar dan masyarakat yang beragama islam
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2018/No.740
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Baca Tulis Al-Qur'an Bagi Pelajar dan Masyarakat yang Beragama Islam
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur'an bagi masyarakat muslim dimaksudkan sebagai upaya strategi dalam rangka membangun dan membentuk manusia berakhlak dan berwawasan Qur'ani.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 4 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 128 dan No. 4A Tahun 1982; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama No. 0198/4/1985 dan No. 35 Tahun 1985; Instruksi Menteri Agama RI No. 3 Tahun 1990.
Dalam peraturan ini diatur tentang kewajiban baca tulis Al-Qur'an bagi pelajar dan masyarakat yang beragama islam termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi, sasaran dan penyelenggaraan kegiatan, sertifikat, pengawasan, pendanaan, serta ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pelaksanaan atas Peraturan Bupati ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 65 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN EVALUASI - SERTIFIKASI - MAMPU BACA TULIS AL-QURAN - SHALAT FARDLU - SISWA - ISLAM
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2013/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN EVALUASI DAN SERTIFIKASI MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA YANG BERAGAMA ISLAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Perda Kab. Batang Hari No. 17 Tahun 2013 tentang Kewajiban Mampu Baca Tulis al-Quran dan melaksanakan shalat fardlu bagi siswa yang beragama Islam, maka perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2013; Kep Bersama Menag dan Mendagri No. 128 dan No. 44 Tahun 1988.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam, meliputi: Maksud, Tujuan, dan Fungsi; Penyelenggaraan Evaluasi dan Sertifikasi; Sumber Pendanaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 67 Tahun 2022
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Semarang Nomor
10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan
Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020 tentang penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah
Daerah dapat memberikan dukungan sumber daya
Pendidikan pada Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok
Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa jasa pendidikan kepada pengajar
pendidikan keagamaan non formal dapat berdaya guna,
berhasil guna dan dipertanggungjawabkan sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu diatur
Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan
Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal;
bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga
Pendidikan Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non
Formal di Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa
Tenaga Pendidikan Kepada Pengajar Pendidikan
Keagamaan Non Formal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian jasa tenaga pendidikan kepada pengajar pendidikan keagamaan non formal beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2021 dicabut.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2012
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD No.914/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Harta Agama Islam Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pross administrasi penerimaan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan Harta Agama Islam lainnya sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Harta Agama Islam Lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati Aceh Tengah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Harta Agama Islam Lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 6 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 13 Tahun 2013; Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 67 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 17 Tahun 2012; Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 25 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Aceh tengah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Harta Agama Islam Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Yang DIubah:
Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati Yang akan diatur:
Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 67 Tahun 2020
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat