Perpres ini mengubah Pasal 4 Perpres Nomor 64 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat