Pengelolaan - Masjid Istiqlal - perubahan
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 46, LN 2023 (98): 3 hlm. jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Istiqlal serta peningkatan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2019.
- Perpres ini mengubah Pasal 4 Perpres Nomor 64 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 64 Tahun 2019.
- Lampiran file: 3 hlm.
|