pemberian jasa teknis tenaga pendidikan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2022/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020 tentang penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah
Daerah dapat memberikan dukungan sumber daya
Pendidikan pada Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok
Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa jasa pendidikan kepada pengajar
pendidikan keagamaan non formal dapat berdaya guna,
berhasil guna dan dipertanggungjawabkan sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu diatur
Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan
Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal;
bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga
Pendidikan Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non
Formal di Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa
Tenaga Pendidikan Kepada Pengajar Pendidikan
Keagamaan Non Formal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian jasa tenaga pendidikan kepada pengajar pendidikan keagamaan non formal beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2021 dicabut.
- 11 hlm
|