Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Hak Tayang dan Besaran Harga Sewa Spot Informasi dan Iklan Layanan publik pada Videotron Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Perbup No 27 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perbup No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. Permendagri No. 17 Tahun 2007
8. Permendagri No. 53 Tahun 2011
9. Perda No. 10 Tahun 2013
10. Perda No. 3 Tahun 2013
11. Perda No. 8 Tahun 2013
12. Perda No. 5 Tahun 2012
Pemanfaatan hak tayang videotron:
a. Pemerintah Daerah
b. Lembaga Swasta
c. Lembaga Pemerintah Selain Pemerintah Daerah
Pembagian alokasi waktu tayang sebesar 50% untuk Pemerintah Daerah dan 50% untuk Lembaga Pemerintah Selain Pemerintah Daerah dan Lembaga Swasta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Teluk Wondama, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tarif Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa sehubungan dengan kebijakan PT. PLN Cabang Manokwari yang menetapkan besaran pungutan Pajak Penerangan Jalan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tarif Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu ditinjau untuk dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2016; dan Perda No. 30 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 1999
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi Pasar merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undanq Nomor 49 Prp Tahun 1960 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undanq-undanq Nomor 22 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember Nomor 23/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
Setiap warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan berhak atas hak perpajakannya dan wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah yang dapat digunakan untuk upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah, serta untuk meningkatkan ketaatan masyarakat yang memiliki kewajiban perpajakan agar tertib dan taat untuk membayar pajak perlu dilakukan pengaturan penagihan pajak daerah dengan surat paksa. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur pajak daerah yang terutang dapat ditagih dengan surat paksa, maka untuk melakukan penagihan pajak daerah dengan surat paksa diperlukan ketentuan peraturan daerah yang mengaturnya untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan wajib pajak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa.
Dasar hukum : UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 136 Tahun 2000; PP Nomor 137 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa. Bupati melalui Badan Pengelolaa Pajak dan Retribusi Daerah berwenang melakukan penagihan Pajak Daerah dengan surat paksa. Penagihan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah berwenang: mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak dan menerbitkan dokumen/surat yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan tindakan penagihan Pajak Daerah apabila pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Teguran, Pejabat segera menerbitkan Surat Paksa. Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak sesuai dengan batas waktu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dari Pejabat Struktural diinstansinya dan/atau serendah–rendahnya Kepala Desa untuk Pejabat di Desa atau lurah untuk pejabat di Kelurahan. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak dapat menunda pelaksanaan penyitaan. Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mengeluarkan perintah tertulis kepada Jurusita untuk melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak diatur dalam Peraturan Bupati.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2018
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
perekonomian dan dalam rangka meningkatkan
pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, maka
tarif Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan perlu
ditinjau dan disesuaikan; bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, peninjauan terhadap tarif retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberlakuan perubahan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong dan memberikan motivasi untuk optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu memberikan insentif kepada Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dnegan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penerima Insentif, Besaran Insentif, Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribus Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No.10, TLD/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, setiap pendirian bangunan harus berdasarkan IMB. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.4 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan peninjauan kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.16 Tahun 1985; UU No.4 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Thaun 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.35 Tahun 1991; PP No.52 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, subjek dan golongan retribusi, wilayah retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, instansi pemungut ,pengelolan dan penanggung jawab retribusi IMB di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
16 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawtjaya Nomor O1 Tahun 2O2O tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak hiburan agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu
diatur tata cara pengelolaan pajak hiburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9; Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 0l Tahun 2O2O
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak hiburan di daerah Kabupaten Jayawijaya, Pendataan dan pendaftaran objek pajak Hiburan dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada orang atau badan yang menyelenggarakanh hiburan, penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT DAN SKPDN, Masa pajak hiburan adalah jangka waktu I (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak hiburan yang terutang, Tata cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Pajak, Pengurangan Pajak Hiburan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insntif Pemungutan, Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan pencapaian kinerja yang telah ditentukan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian pajak hiburan ditugaskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2022
LOMBA PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOMBA PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN
DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan motivasi Aparat Pemungut
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
di Kabupaten Ponorogo, maka dipandang perlu mengadakan
Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo dengan
menetapkannya dalam suatu Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo Tahun 2022;
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor
2/C); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2020
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2020 Nomor 11).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PESERTA LOMBA, PENILAIAN, BIAYA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat