Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENETAPAN BESARAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan di bidang pelayanan informasi publik khususnya pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, perlu menyelenggarakan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara secara terbuka.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 100 Tahun 2000, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 5 Tahun 2005, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Asas Dalam Pengisian Jabatan ASN, Pengisian Jabatan ASN Secara Terbuka, Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Dan Jabatan Pengawas, Persyaratan Umum Dan Administrasi, Tahapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Dan Jabatan Pengawas, Penggantian Jabatan Dan Masa Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
12 halaman, 7 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sanwa drngan wink diundangkannyn Peraturan Dacrah Nomor
17 Tahun 2014 [manna Perubahan Kedua Aces Pennumn
Dacron Kota Bannniziru Humor 10 Tuhun 2008 tentang
Pembentukan, Orymnisasi don Into Kerja Sekretariat Dnerith
dan Dcwan Perwakilan Rakyat Darrah Kota Banjarbaru
(Lemtmran Dacron Kota Banjarbaru Tabun 2014 Humor 17),
pettu dilakukan penyesuoian dan perubahan terhadap butas
jumlob uattg persedittan turtuan keno perangkut (Introit Tahun
Anggaran 2015; bahwa berdasarlum pertunbangan sebagaimana dimaksud
daktm huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarbant tentang Perubahun Atas Peraturim Walikom
Banjarbaru Namur I Tabun 2015 tcntatig Batas Junilali Uang
Penniman Bahian Kenn Prrangkat Data), Tahun Anggnran
2015;
Undstng-Undung Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Humor 17 Tabun 2003; Undang-Undung Romer I Tahun 2004; Undang-Undang Humor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Namur 25 Tabun 2004; Undang•Undang Nomor 28 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tabun 2005; Pcraturan Pemerintah Nomor 55 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tabun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 58 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pcmcrunah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tabun 2010; Peraturan Pemcrintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturun Pernerinuth Nomor 2 Tahun 2012; Pemturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Walikota
Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Batas Jumlah Uang
Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tahun Anggaran
2015 dengan sitemaika; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk rnemenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2016;
· b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: L Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan · Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234};
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3.098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik · Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor.79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5);
26. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
27. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81};
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tabun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Rernbang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 33. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rernbang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 1);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 3).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DINAS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat oleh oleh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan, serta meningkatkan kesejahteraannya, perlu diatur tata cara pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian dan Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian Tambahan Pengahasilan; Rekapilutasi Absensi; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 34 Tahun 2015
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF PADA BAYI DI KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF PADA BAYI DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif merupakan
amanat ketentuan pasal 128 Undang–Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang kesehatan;
b. bahwa air susu ibu eksklusif merupakan makanan yang
paling baik bagi bayi sebagai upaya mempersiapkan
sumber daya manusia yang sehat cerdas dan berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif pada Bayi di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
No.74,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No.1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 126,tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor
100, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82
,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 125,tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 tahun 2015;
Dokumentasi dan Informasi Hukum|228
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298,tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 Nomor 165,tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor
82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun
2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
58 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5291);
10. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan,Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Kesehatan
Nomor48/MenPP/XII/2008,Nomor1177/Menkes/PB/XII/
2008tentang Peningkatan Pemberian ASI selama waktu
kerja di tempat kerja;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
237/Menkes SK/IV/1997, tentang Pemasaran Pengganti
Air Susu Ibu;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu
(ASI) secara Eksklusif pada bayi di Indonesia;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2010 tentang Air Susu Ibu Eksklusif (lampiran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun
2005 Nomor 24).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
MENYUSUI EKSKLUSIF
BAB IV
WAKTU MENYUSUI
BAB V
TEMPAT MENYUSUI EKSKLUSIF
BAB VI
PROSEDUR TETAP PERSALINAN DAN KONSELING
BAB VII
INISIASI MENYUSUI DINI
BAB VIII
SUSU FORMULA
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
S A N K S I
BAB XII
P E N U T U P
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat