Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan motivasi kerja
dalam pencapaian target penerimaan daerah melalui
pajak daerah dan retribusi daerah, maka kepada
para pihak yang terlibat dalam pemungutan perlu
diberikan insentif pemungutan. Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu diatur kembali besaran yang
akan diterima pihak-pihak yang berperan dalam
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang
Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sumber Insentif, Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti Yang Bekerja Di Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa guru dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah; bahwa guru wiyata bakti yang telah lama bekerja dan tenaganya sangat dibutuhkan oleh sekolah dan keberadaannya telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Bupati ini, dapat memperoleh tunjangan kesejahteraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria guru WB penerima tunjangan kesejahteraan, kewajiban dan hak Guru WB, tugas dan tanggung jawab Dinas, UPK, SDN dan SMPN, mekanisme penyaluran tunjangan, pembatalan pemberian tunjangan antara lain mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri sebagai Guru WB, diberhentikan sebagai Guru Wb dan meninggal dunia. Diatur juga mengenai pengendalian pemberian tunjangan. Selain itu tunjangan kesejahteraan Guru WB diberikan setiap bulan selama 1 tahun disesuaikan dengan kemampuan daerah dan disediakan oleh pemerintah Kab Banyumas per tahun anggaran dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan
Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri di
Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2017
biaya kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium - standarisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD. 2017/No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018 yang efisien dan efektif, perlu menyusun Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standarisasi indeks biaya kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium pemerintah Kab Magelang TA 2018 merupakan batas tertinggi dalam rangka pelaksanaan anggaran dengan memenuhi beberapa ketentuan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DPRD
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Bulungan, dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi
Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan
tunjangan transportasi, berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran dan memperhatikan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik Wahyu Yasir Purnama dan Rekan Nomor 126/WYPRYK/BPP/01.11/2017 tertanggal 23 Oktober 2017 perlu menetapkan besaran tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, . Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pemberian tunjangan untuk mendukung mobilitas anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota DPRD mendapatkan dukungan finansial yang memadai untuk menutupi biaya transportasi yang dikeluarkan dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG BESARAN TERTINGGI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil khususnya pengelola keuangan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas-tugas yang dinilai melampaui kapasitas beban kerja normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
b. bahwa diperlukan perubahan penetapan besaran tambahan penghasilan yang bertujuan untuk memberikan kepastian besaran tambahan penghasilan yang dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Besaran Tertinggi Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto perlu diubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Besaran Tertinggi Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang KriteriaPemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipildi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Besaran Tertinggi Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagaimana diubah terakhir Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Besaran Tertinggi Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2014 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3.A;
2. Ketentuan Lampiran angka 13 diubah ;
3. Ketentuan Lampiran angka 14 dihapus;
4. Ketentuan Lampiran angka 15 diubah;
5. Ketentuan Lampiran angka 20 dan angka 21 dihapus;
6. Ketentuan Lampiran angka 27 dan angka 29 diubah ;
7. Ketentuan Lampiran angka 31 dihapus;
8. Ketentuan Lampiran angka 33 diubah ;
9. Ketentuan Lampiran setelah angka 35 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 36 dan angka 37;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lngkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pidie Jaya No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (4), Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya , perlu menetapkan penghasilan dan tunjangan kesejahteraan.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBERIAN UANG MAKAN PERMINTAAN SERTAPEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PNS DILINGKUNGAN PEMKAB LINGGA
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 39 ayat (7a) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 bahwa Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 72 Tahun 2016; Perda Kab. Lingga No. 5 Tahun 2010
Peraturan ini mencakup prosedur pemberian uang makan, mulai dari penganggaran dan tata cara pembayarannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Bagi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bidang kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak diminati maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang ketentuan Bagi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ketentuan Bagi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG KETENTUAN BAGI TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup No. 6 Tahun 2017 Ttg Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat