Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/NO. 8, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha terintegrasi secara elektronik, dipandang perlu adanya perubahan standar operasional prosedur penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Walikota Tual Nomor Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, Standar Operasional Prosedur (SOP) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2019
PERWALI Kota Padang No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan puskesmas kota padang dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang efektif, efisien, sehat dan transparan diperlukan ketersediaan barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas;
b. bahwa untuk mewujudkan ketersediaan barang dan jasa tersebut, perlu diatur pengadaan barang dan jasa pada badan layanan umum daerah puskesmas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pengadaan barang dan jasa pada badan layanan umum daerah puskesmas
UU No 9 tahun 1956, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 23 tahun 2005, Perpres No 16 tahun 2018, Permenkes No 128 tahun 2004, Permenkeu No 08/PMK.02/2006 Tahun 2006, Permendagri No 79 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 23
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, rnaka untuk rneningkatkan kualitas pelayanan publik kepada rnasyarakat diperlukan adanya penyelenggaraan pelayanan secara terpadu rnelalui Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nornor 75, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 11 Tahun
2002 tentang Pernbentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tarnbahan lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4681);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215)
12. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun
2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
210);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108)
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1906);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956)
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1387);
Menetapkan
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8);
21. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 22).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENETAPAN LOKASI
BAB V PENYELENGGARA
BAB VI MEKANISME PELAYANAN
BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
NOMOR 7 TAHUN 2019
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 007 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat diperluhkan Sumber Daya Manusia yang memadai dan memenuhi kriteria sesuai kebutuhan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.1 Thaun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya; Pelaksanaan Tugas; Penilaian Prestasi Pekerjaan; Pemotongan Gaji; Sistem Informasi; Tata Cara Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya; Pemutusan Perikatan; Perikatan Kerja Berakhir; Pesangon; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 18 halaman dan 29 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Parepare;
14. Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pengelolaan dokumen persyaratan perizinan dan non perizinan mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu satu pintu. Jangka waktu pelayanan perizinan dan non perizinan ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar. Besarnya biaya perizinan dan non perizinan dihitung sesuai dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanaganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berubahnya jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tomohon tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penrbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 25 Tahun 2007; - UU No. 14 Tahun 2008; - UU No. 25 Tahun 2009; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 65 Tahun 2005; - PP No. 18 Tahun 2016; - PP No. 27 Tahun 2009; - Permendagri No. 24 Tahun 2006; - Permendagri No. 20 Tahun 2008; - Peraturan Bersama Mendagri, Menkumham, Mendag, Menakertrans, dan Kepala BKPM No. 69 Tahun 2009; No. M.HH.-08.AH.01.01.2009; No. 60/M-DAG/PER/12/2009; No. 10 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kota Tomohon No. 9 Tahun 2018; - Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Tomohon tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tomohon No. 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Walikota Tomohon No. 6 Tahun 2018 diubah.
14 halaman ( terdiri dari 4 halaman batang tubuh ( terdapat 2 Pasal) dan 10 halaman lampiran).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha
telekomunikasi dan teknologi layanan telekomunikasi yang
dinamis serta meningkatya kebutuhan masyarakat terhadap
layanan telekomunikasi, telah mendorong adanya pelaksanaan
pembangunan menara telekomunikasi di Daerah sehingga
perlu dilakukan upaya pengendalian pembangunan menara
telekomunikasi agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah
Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian pembangunan
menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang wilayah
Daerah perlu menetapkan pedoman pengendalian menara
telekomunikasi di Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebegaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota
Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602)
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
6. Undang- Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubpk Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembruan Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang
Kebandaraudaraan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 41461·
11. Peraturan Pemerintahr Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan
dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
13. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor
07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor
3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi;
14. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Garis
Sempadan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2008 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011
Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun
2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
18. Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun
2008 Tentang Garis Sempadan (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 36);
19. Peraturan Walikota Kendari Nomor 84 Tahun 84 Tentang
Penyelenggaraan lzin Mendirkan Bangunan Kota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 84) .
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENGATURAN JENIS MENARA
BAB IV PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB V PENATAAN DAN PENGATURAN JARAK ANTAR MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB VI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB VII KEWAJIBAN
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU MELALUI PUBLIC SAFETY CENTER 119 (KHADIM SERAMBI MEKAH)
ABSTRAK:
bahwa salah satu Visi dan Misi Pemerintah Kota Padang Panjang dalam bidang kesehatan yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang Tahun 2018 – 2023 adalah Meningkatkan Pemerataan dan Kualitas daya Saing SDM masyarakat yang Berakhlak dan Berbudaya;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu dilakukan penanganan kegawatdaruratan melalui suat sistem yang terpadu dan terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Melalui Public Safety Center 119 (Khadim Serambi Mekkah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 145/Menkes/SK/I/2007, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 882/Menkes/SK/X/2009, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAYANAN SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU MELALUI PUBLIC SAFETY CENTER 119 (KHADIM SERAMBI MEKAH), dengan sistematika sebagai berikut:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, PRINSIP
3. RUANG LINGKUP
4. PELAYANAN KHADIM SERAMBI MEKAH
5. HAK DAN KEWAJIBAN
6. KOORDINASI DAN KERJASAMA
7. PENDANAAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian Dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa pentingnya peningkatan kualitas layanan publik dan akses yang luas kepada masyarakat serta terwujudnya pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan, pasti, murah di bidang perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustian dan Tenaga Kerja;
c. bahwa dengan terjadinya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perizinan perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustian dan Tenaga Kerja dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja
Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Peratuaran Walikota Nomor 82 Tahun 2017 Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja
Pasal 6
(1) Pejabat yang berhak menandatangani perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
didelegasikan kepada Kepala Dinas atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari Kepala Dinas yang berhalangan sementara; atau
b. Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari kepala Dinas defenitif yang berhalangan tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2019
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat