Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kelompok Penyedia Jasa Lainnya, Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya, Tata Cara Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya, Pelaksanaan Tugas, Penilaian Prestasi Pekerjaan, Pemotongan Gaji, Sistem Informasi, Pemutusan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Berakhir, Pesangon, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat