Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2019

PENGELOLAAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya; Pelaksanaan Tugas; Penilaian Prestasi Pekerjaan; Pemotongan Gaji; Sistem Informasi; Tata Cara Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya; Pemutusan Perikatan; Perikatan Kerja Berakhir; Pesangon; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENYEDIAAN JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.7,LL KOTA PONTIANAK : 47 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 88 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan