Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya; Pelaksanaan Tugas; Penilaian Prestasi Pekerjaan; Pemotongan Gaji; Sistem Informasi; Tata Cara Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya; Pemutusan Perikatan; Perikatan Kerja Berakhir; Pesangon; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat