walikota
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian Dan Tenaga Kerja
ABSTRAK: |
- a. bahwa pentingnya peningkatan kualitas layanan publik dan akses yang luas kepada masyarakat serta terwujudnya pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan, pasti, murah di bidang perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustian dan Tenaga Kerja;
c. bahwa dengan terjadinya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perizinan perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustian dan Tenaga Kerja dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja
- Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Peratuaran Walikota Nomor 82 Tahun 2017 Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja
- Pasal 6
(1) Pejabat yang berhak menandatangani perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
didelegasikan kepada Kepala Dinas atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari Kepala Dinas yang berhalangan sementara; atau
b. Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari kepala Dinas defenitif yang berhalangan tetap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
- Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
- PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2019
- 7 hlm
|