Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Bab IX 14 Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau mengenai
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Bangunan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 57 Tahun 2016.
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 10 Tahun 2020
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009 sebagimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib serta Tarif Retribusi Penyediaan Dan Penyedotan Kakus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002
bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan Pajak Hotel dan Restoran dipisahkan pemungutannya menjadi Peraturan Daerah sendiri – sendiri; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu disusun Peraturan Daerah Tentang Pajak Restoran;
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2014
PERDA Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame Dirubah Pasal 1 Angka 5 dan angka 6 Dihapus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No. 4 Th.2012 ttg Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, daya
guna dan hasil guna pemungutan Pajak Reklame
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan
perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 4 Tahun 2012.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4
Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Dearah Kota Palangka
Raya Tahun 2012 Nomor 4) diubah dan ditambah ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4
Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Dearah Kota Palangka
Raya Tahun 2012 Nomor 4) diubah dan ditambah ayat.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota kemudian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama,objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pembayaran, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara peagihan pajak, keberatan, banding dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDUL AZIZ KELAS B SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Kelas B Singkawang
ABSTRAK:
bahwa didalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Telmis Tata Cara Pemungutan Retr1bus1 Peiayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Kelas B Singkawang, masih terdapat rincian jenis pemeriksaan dan tindakan yang belum terakomodir serta penyesuaian perhitungan pada biaya tarif,sehingga perlu perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1987, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri No. 48 / Menkes / SKB /III / 1988, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.582 Tahun 1997, Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI No. HK.00.06.1.3.4812, perda No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 9 Tahun 2009, PERDA No. 3 Tahun 2011, Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelayanan yang Dikenakan Retribusi, Ruang Perawatan Khusus, Retribusi Jasa Umum Rawat Inap, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Medis, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Penunjang Medis, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Rehabilitasi Medis, Pelayanan Penunjang Non Medis, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Medis Gigi, Pelayanan Medico – Legal, Pemulasaran / Perawatan Jenazah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
41 halaman dan Penjelasan 29 (dua puluh sembilan) Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2021
PERBUP Kab. Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Di Bidang Kepelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Di Bidang Kepelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga tarif Retribusi Jasa Usaha Bidang Kepelabuhan perlu ditinjau kembali untuk peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, penyesuaian tarif Retribusi Jasa Usaha diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Perubahan pada lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 10 Tahun 2011
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum sebagai wujud otonomi daerah di Kabupaten Waropen, maka perlu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota yang pemungutan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen perlu mengatur hal tersebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Waropen
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Toli Kara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bovendigul, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pada pokoknya, peraturan ini menetapkan Pajak Air Tanah yang dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah oleh Subyek Pajak di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen. Obyek Pajak Air Tanah dalam ketentuan ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dan Subyek Pajak Air Tanah yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Adapun Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Besarnya tarif Pajak ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen) dan Besaran Pokok Pajak yang terutang merupakan hasil perkalian dari tarif Pajak dan Nilai Perolehan Air Tanah yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak. Bupati menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Pajak dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkannya SKPD yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat