Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 287)
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 600
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan pedoman pengelolaan dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan Hibah dan Bantuan Sosial di daerah diperlukan suatu pengaturan dengan menetapkan PERBUP
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 stdd Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019
PERBUP ini mengatur mengenai penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 287)
89 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan
hibah kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten
Semarang agar lebih bermanfaat dan tepat sasaran
baik dalam penganggaran dan pelaksanaan serta dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, perlu
disusun Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten
Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 27 Tahun
2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten
Semarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
regulasi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, disebutkan bahwa dalam melakukan
verifikasi/ evaluasi usulan hibah kepada Bupati,
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Komisi
Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pdoman pelaksanaan pemberian hibah kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 27 Tahun 2020 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 29 Tahun 2016
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Labuhan Batu Utara No. 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kotabaru No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pernberian
Hibah dan Banruan Sosial yang bersurnber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan
asaskcadilan dan manfaat bagi masyarakat perlu dilakukan
perubahan atas Pcraturan Bupati Kotabaru Nomor 11
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertangungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemcrintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraruran Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pcmcrintah Nomor 2 'rabun 2012; Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016; Peraruran Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nornor 11
Tahun 2017 tentang Tala Cara Pcnganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersurnbcr dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah yaitu ayat (3) huruf e dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraanPemerintahan Daerah berkenaan dengan berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No.29 Tahun 2012 tentang Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.14 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No.29 Tahun 2012 tentang Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No.17 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
mengubah ketentuan Pasal angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 13, angka 15 dan angka 19, Pasal 4 ayat (2), ayat 3 dan ayat (4), Pasal 5 huruf a, huruf c dan huruf e diubah serta huruf d dihapus, ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta diantara ayat (2) dan ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), Pasal 7, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf e diubah serta huruf d dihapus, Pasal 14 ayat (4) diubah, Pasal 22 ayat (2) diubah, Pasal 42 diubah.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 79 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dimana kewenangan Wali Kota untuk memberikan
pengurangan atas pokok piutang ketetapan Pajak Daerah
dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif Pajak
Daerah;
b. bahwa pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007
sampai dengan tahun 2011;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan
Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Atas
Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi
Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.PERDA No. 4 Tahun 2011.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya
disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. Penghapusan Sanksi Administratif adalah menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul
sebagai akibat dari pajak terutang, tidak atau kurang dibayar dalam
masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Besarnya pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2
ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang
tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberi
pengurangan pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif
Piutang PBB-P2 pada bank
atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 29, BN.2024 (256)/31 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal
berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah
termasuk untuk belanja hibah rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah, hibah kepada daerah otonom
merupakan salah satu jenis dana alokasi khusus yang
merupakan bagian dari transfer ke daerah dan digunakan
untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan
publik di daerah otonom tertentu yang didasarkan pada
perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan pengelola hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pengalokasian hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, penyaluran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pelaporan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, pemantauan dan evaluasi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 30 Tahun 2018
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATA USAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2011/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian
sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakai:
bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah serta untuk melindungi dan kemungkinan terjadinya resiko sosial;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 20011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah maka perlu diatur
tentang Tata Cata Penganggaran. Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pertanggung
Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Udang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang - Undang Nomor40 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 57 'Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. TATA CARA PENGANGGARAN HIBAH 4. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN HIBAH 5. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN HIBAH 6. TATA CARA PENGANGGARAN BATUAN SOSIAL 7. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BANTUAN SOSIAL 8. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAI 9. MONITORING DAN EVALUASI 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 30 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Must/ dalarn rangka mendukung prran sego maasarakat Italatzt penyclengyaman pcmbangunan nmka dipandang pinto ditsmikan Batman Hibuh StiniuLin Pembangunan Intrastruktur nwlalui Lemboga Keswatlayaan Ist arakati:ha/ma untuk eickiif dim ctisien pcnyaluran bantuan Jana scbagatmarm Jima:sad pada him I. a. perlu dibuatkan Pctujuk Icknis penyaluran yang ductapkan dengan Peraturan Walikou
biulang4Indang Somor a I ahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 I alum 2004;Undang-bndang Nomor 53 1 ahun 21$M;Undang-Untlang Nomor 12 Fallon 2011;Peruturan Pcmerintah Nomor 5R Tabun 2005;Peraiunut l'emerintah Nomor 7Z Tahun 2005;. Pennuran Pemerintah N451111), 3K Tabun :007; Peraiwan Mental Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 lahun 2007;Peratunm Mental 1)alam Nagai Nomor 32 Tabun 2011;. Pcratuari Daensh Kota Flujarbaru N111110( 2 Tabun 2008;Pcraturan !Mandl Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Distrait Kota 13anjarharti Nomor I I Tabun 2008;Pentium Datrah Kota Banjartoru Nomor 12 1 alum 2008; Ptyalin-an Daetab Kole 14.91j1lbarti Nomor 13 TAM 2008; Peraunan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tabun 2011;Pcraturan Walikota Flansarham Nomor 41 lohun 2011;Penniman Walikota Bazijarlstu-u Nomor I I ahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Kesadayaan Masyarkat Di Kelurahan Se-kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Prinsip-prinsip Pelaksanaan Penyaluran dan HibaH Miran Pembangunan Infrastruktur di Kelurahan Se-Kota Banjarbaru;Jenis Kegiatan yang di Biayai Oleh dana Bantuan mbar Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat di Kelularahan Se-kota Banjarbaru;Sumber Dana;syarat,Persyaratan, Tupoicsi Kelembagaan;Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Ban11jan Hibah Pembangunan Infarstruktur;Pertanggungjawaban;Pengendaliaan dan Pengawasan;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2020
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c, serta
ayat (6) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c
Mengubah :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 63 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya dinamika pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial serta tertib administrasi, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bers umber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 63 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga perlu disesuaikan dan diatur kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2019
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat