Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Hibah dan Bantuan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Pemerintah Kabupaten Lahat, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 205; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERBUP No. 17 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, prosedur hibah dan bansos, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2017
PEMBERIAN HIBAH KEPADA BADAN/LEMBAGA DALAM BIDANG KEAGAMAAN DAN/ATAU KEMASYARAKATAN - PETUNJUK TEKNIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Badan/Lembaga Dalam Bidang Keagamaan dan/atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan
hibah kepada badan/lembaga berkaitan dengan
bidang keagamaan dan/atau kemasyarakatan di
Kabupaten Semarang sehingga dapat lebih bermanfaat
dan tepat sasaran baik dalam penganggaran dan
pelaksanaan serta dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka perlu disusun tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada
Badan/Lembaga Dalam Bidang Keagamaan dan/atau
Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Badan/Lembaga Dalam Bidang
Keagamaan Dan/Atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 30 Tahun 2016 dicabut.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 27 Tahun 2017
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bulungan No. 33 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD 2017/NO 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
a sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, maka
beberapa pengaturan terkait pemberian hibah yang diatur
dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 25 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan perlu untuk
disesuaikan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan ini mengenai ata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan mengatur revisi atau pembaruan terhadap peraturan sebelumnya mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Bulungan, memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Berupa uang Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa tata cara penyaluran dan pertanggungawaban serta pelaporan hibah dan bantuan sosial pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Melawi telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Melawi Nomor 51 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Melawi Nomor 43 Tahun 2015, namun dalam perkembangannya telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan belanja daerah, dan untuk lebih meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, khususnya mengenai standar operasional prosedur, pembentukan tim pertimbangan evaluasi rekomendasi pemberian hibah dan bantuan sosial besaran dan jangka waktu penyampaian permohonan, serta sistem monitoring dan evaluasi, sehingga peraturan Bupati Melawi termaksud perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUNo.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.2 Tahun 2012, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Audit Keuangan dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 25 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memberi pedoman mengenai tata cara penghapusan piutang pajak daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kab. Landak No. 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Ketentuan Pasal 67 ayat (3) Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ketentuan Pasal 28 ayat (3) Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu ditetapkan Peraturan Bupati Landak tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana tekah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, PMK No. 11/PMK.07/2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Piutang Pajak yang dapat Dihapuskan, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
9 Halaman; Lampiran : 16 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa organisasi partai politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menunjang tinggi kebebasan, kesejahteraan dan kebersamaan; bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrai Partai Politik perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD; bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu diatur mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU No 12 Tahun 1956; UU No 1 Tahun 2004; UU No15 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009; Permendagri No 77 Tahun 2014; Permendagri No 80 tahun 2015; dan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2017
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Labuhan Batu No. 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan penatausahaan Pertanggungjawaban Serta Monotoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penataausahaan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 22 Tahun 2017
TATA - CARA - PENGELOLAAN - HIBAH - BANTUAN - SOSIAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, LD.2017/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, maka Bupati Nomor 4 Tahun 2012 perlu diadakan perubahan
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah :UU No28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 17 Tahun 2013;UU No 1 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Uu No 11 Tahun 2009;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 71 Tahun 2010;Perpres No 54 Tahun 2010;Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 32 tahun 2011 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 14 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2008;Perbup No 4 Tahun 2012Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No 10 Tahun 2013;
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain Hibah daPat diberikan kePada,Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah lainya,BUMN,BUMD,Badan,Lembaga,dan Organisasi yang bebadan Hukum indonesia.
Bupati menetapkan daftar penerima Hibah berserta besaran Uang atau jenis Barang atau Jasa yang akan di Hibahkan dengan keputusan Kepala Daerah berdasarakan peraturan Daerah tentang APBD dan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Bupati Nomor 4 Tahun 2012 tentang cara pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati No 22 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat