Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 22 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain Hibah daPat diberikan kePada,Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah lainya,BUMN,BUMD,Badan,Lembaga,dan Organisasi yang bebadan Hukum indonesia. Bupati menetapkan daftar penerima Hibah berserta besaran Uang atau jenis Barang atau Jasa yang akan di Hibahkan dengan keputusan Kepala Daerah berdasarakan peraturan Daerah tentang APBD dan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
21 April 2017
Tanggal Pengundangan
21 April 2017
Tanggal Berlaku
21 April 2017
Sumber
LD.2017/NO.22
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. perubahan kedua atas peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 tentang tata cara pengelolaan Hibah dan bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan