Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain Hibah daPat diberikan kePada,Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah lainya,BUMN,BUMD,Badan,Lembaga,dan Organisasi yang bebadan Hukum indonesia. Bupati menetapkan daftar penerima Hibah berserta besaran Uang atau jenis Barang atau Jasa yang akan di Hibahkan dengan keputusan Kepala Daerah berdasarakan peraturan Daerah tentang APBD dan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat