Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban penyelenggaraan pemotongan hewan potong agar diperoleh daging yang aman, sehat, utuh dan halal serta memberikan perlindungan kepada konsumen di Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur tentang pemotongan hewan dan penanganan daging; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pemotongan Hewan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.204/9/1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 295/Kpts/ TN.240/5/1989; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/7/1992; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 745/Kpts/TN.240/12/1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perizinan; Pemeriksaan Hewan; Tata Cara Pemotongan Hewan; Pemeriksaan Daging dan Kulit Hewan Basah; Cara Mengangkut dan Menjual Daging; Penyitaan dan Pemusnahan Daging; Sanksi Administratif; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 4 Tahun 1999 tentang Pemotongan Hewan
Jumlah Halaman: 11 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN TERNAK
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembagan peternakan serta
terwujudnya keharmonisan antara peternak, petani dan
masyarakat secara keseluruhan, maka perlu pengaturan
pemeliharaan ternak; bahwa pemeliharaan ternak diarahkan pada terciptanya
kesadaran masyarakat untuk melakukan usaha-usaha
peternakana secara terkendali melalui penyediaan pakan,
padang pengembalaan, pengandangan serta pengendalian
penyakit ternak
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889) 8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PEMELIHARAAN TERNAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Bidang Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang
peternakan dan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat
terhadap kualitas dan penjualan produksi ternak, maka perlu
dilakukan pemeriksaan kesehatan ternak yang akan dikirim
ke luar wilayah Provinsi Kalimantan Selatan ;
bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan
terhadap kegiatan usaha di bidang peternakan, dipandang perlu
memberikan perizinan dan sertifikasi bidang peternakan secara
tepat, akurat dan bertanggung jawab ;
bahwa untuk mewujudkan kegiatan jasa, usaha dan pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a dan huruf b,
diperlukan landasan yuridis sebagai dasar pengaturan
pelaksanaan dan pungutan daerah atas pelayanan
yang diberikan oleh Pemerintah Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Bidang Peternakan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Bidang Peternakan, yang berisis:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongna Retribusi:
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Sanksi Administrasi;
15. Tata Cara Penagihan;
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009
Pangan, Pertanian dan PeternakanAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 7 Tahun 2020 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Irigasi mencabut Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi
a. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pengelolaan irigasi yang efektif dan efisien serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masayrakat petani, pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008; Perpres No. 12 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 31/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 32/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 33/PRT/M/2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004; Perda Kab Karanganyar No. 12 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Irigasi yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas, maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan irigasi; Pertisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pembedayaan; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Fungsi dan Keberlanjutan Irigasi; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/No.13, TLD/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
irigasi mempunyai peranan penting dan merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang perlu dikelola secara baik, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat. Tujuan pembangunan pertanian adalah untuk melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan kesempatan kerja di perdesaan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan semangat demokrasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan yang dilaksanakan secara partisipatif perlu didukung dengan pengaturan tugas, wewenang dan tanggungjawab kelembagaan dalam pengelolaan irigasi.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No.35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008.
dalam PERDA ini mengatur mengenai perlunya pengaturan dan pemanfaatan irigasi untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
26 halaman, Penjelasan 19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Pengembangan dan pengelolaan irigasi merupakan salah satu faktor pendukung utama keberlanjutan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan ketahanan pangan nasional; berhubung pemerintah telah mencanangkan pokok-pokok pembaruan kebijaksanaan di bidang pengembangan dan pengelolaan irigasi, maka Pemerintah Kabupaten perlu menyesuaikan dan mengatur pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi.
Dasar Hukum: 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang
11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 – 2013.
MENGATUR TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2009
PENGAWASAN MUTU KOMODITAS PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KOTA PONTIANAK
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Mutu Komoditas Pertanian dan Perikanan di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan komoditas pertanian dan perikanan, baik dari segi pemasaran maupun peredarannya perlu memperhatikan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan mengacu pada standar kualitas pertanian dan perikanan yang berlaku.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1996, UU. No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2001, PPNo. 28 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1989, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan, Standar Dan Label Mutu, Penyediaan Sarana / Tempat Usaha Komoditas Hasil Pertanian Dan Perikanan, .Pengemasan, Penyimpanan Dan Pengangkutan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sistem Informasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
8 Halaman dan 1Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No. 06, TLD No. 0135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN TERNAK
ABSTRAK:
bahwa hewan ternak adalah kebutuhan manusia yang memiliki nilai ekonomis tinggi sehingga perlu dipelihara dengan baik untuk menjamin ketersediaanya baik kuantitas maupun kualitas;
bahwa hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, keamanan, ketertiban, maupun keselamatan lalu lintas di jalan raya sehingga pemeliharaannya perlu di tertibkan;
bahwa untuk menjamin ketersediaan ternak baik kuantitas maupun kualitas dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, keamanan, ketertiban dan gangguan lalu lintas, maka pengelolaan usaha perternakan dan pemeliharaan hewan ternak perlu diawasi melalui penertiban hewan ternak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak;
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penertiban Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewajiban dan larangan pemilik ternak; wewenang penangkapan; kewajiban dan larangan petugas; syarat-syarat penangkapan; biaya penangkapan biaya pemeliharaan dan uang tebusan; penjualan ternak tangkapan; keberatan dan ganti rugi; pengawasan; ketentuan pidana;; penyidikan ; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat