Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009

Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perizinan; Pemeriksaan Hewan; Tata Cara Pemotongan Hewan; Pemeriksaan Daging dan Kulit Hewan Basah; Cara Mengangkut dan Menjual Daging; Penyitaan dan Pemusnahan Daging; Sanksi Administratif; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 September 2009
Tanggal Pengundangan
18 September 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.123
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1326 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pemotongan Hewan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan