Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Pelaku Usaha dengan Pelaku Olahraga
ABSTRAK:
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah dapat menjamin peningkatan prestasi dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global sehingga memerlukan kemitraan dengan pelaku usaha. Selain itu, untuk mempercepat perwujudan olahraga yang profesional dan andiri diperlukan upaya-upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mendorong terselenggaranya kemitraan yang kokoh antara olahraga profesional dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip saling memperkuat dan saling menguntungkan. Maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kemitraan Pelaku Usaha dengan Pelaku Olahraga.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun1999; UU No.3 Tahun 2005; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia No.0010 Tahun 2015; Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011; Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kemitraan antara Pelaku Usaha dan Pelaku Olahraga yang membahas mengenai Asas, Maksud, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewajiban Pelaku Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan, dan Bentuk Kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai format proposal dan rekomendasi, format perjanjian kemitraan, format laporan perjanjian kemitraan dan format laporan pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2015
Pemberdayaan - Usaha - Mikro - Kecil - dan - Menengah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD.2015/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
ABSTRAK:
1. Bahwa Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Memiliki Peranan Penting Dalam Menopang Ketahanan Ekonomi Masyarakat, Khususnya Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Yang Adil Dan Merata Melalui Pembangunan Sistem Perekonomian Rayat Sebagaimana Diamanatkan Dalam Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Bahwa Dalam Rangka Menopang Ketahanan Ekonomi Masyarakat Diperlukan Dukungan Pemerintah Daerah Untuk Memberikan Proteksi Terhadap Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Agar Terhindar Dari Persaingan Usaha Yang. Ketat Dari Pelaku Usaha Bermodal Besar.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. Tahun 1999; sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Azas Dan Tujuan, Prinsip Dan Tujuan Pemberdayaan, Pelaksanaan, Koordinasi Dan Bentuk Pemberdayaan, Perlindungan Dan Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Usaha, Kemitraan Dan Jaringan Usaha, Pembiayaan Dan Penjaminan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Ketentuan Mengenai Tata Cara Monitoring Dan Evaluasi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 33 Diatur Dalam Peraturan Walikota
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum, maka pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu dikendalikan dan diawasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PErpres No.74 Tahun 2013, Permendag No.20/MDAG/PER/4/2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis dan golongan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan ini memiliki 19 halaman dan 5 halaman lampiran.
Penerapan - Kerangka Kualifikasi - Nasional Indonesia - Bidang Pemasaran
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 5, BN.2023/No.27, http://jdih.kemendag.go.id/: 4 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Permen Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; PP No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan; Permen Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Permen Perdagangan No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan; Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
- Berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, KKNI merupakan kerangka kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
- Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Perpres a quo, penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
- Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan KKNI secara khusus di bidang pemasaran yang meliputi hal-hal di bawah ini:
a. Subbidang pemasaran;
b.Subbidang merek;
c. Subbidang layanan;
d. Subbidang penjualan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011
Perlindungan KonsumenPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan Di Wilayah Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan tanggung-jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha serta menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa untuk mewujudkan tanggung-jawab sebagaimana dimaksud huruf a dan terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat di Daerah; bahwa guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku dunia usaha untuk memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta kesempatan yang lebih luas dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untuk meningkatkan pendapatan asli desa serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan Potensi desa; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan usaha Milik Desa, dan dalam rangka untuk memberikan pedoman tata cata dalam pembentukan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa maka perlu disusun Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN BUMDES; JENIS USAHA BUM Desa ; MODAL DAN KEKAYAAN; PENGELOLAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 9 Tahun 2007
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rincian Penyertaan Modal
Bab III Tata Cara Penyertaan Modal
Bab IV Hasil Usaha
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat