Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2015

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Azas Dan Tujuan, Prinsip Dan Tujuan Pemberdayaan, Pelaksanaan, Koordinasi Dan Bentuk Pemberdayaan, Perlindungan Dan Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Usaha, Kemitraan Dan Jaringan Usaha, Pembiayaan Dan Penjaminan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.5, TLD.2015/NO.37
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan