Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 11 TAHUN 1992 TENTANG PENGHARGAAN SENI
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penghargaan
Seni sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
hukum saat ini, sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi
Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Penghargaan Seni;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1976
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1984
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992
Pasal 4 Ketentuan Pasal 4 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan, Pembinaan, Dan Pengembangan Bahasa, Sastra,
Dan Aksara Jawa
ABSTRAK:
a. Bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa adalah unsur
budaya Jawa yang merupakan bagian dari
keanekaragaman budaya di Indonesia;
b. bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa memiliki nilainilai
kemanusiaan, estetika, moral, dan spiritual yang
penggunaannya perlu dikembangkan ;
c. bahwa penggunaan bahasa, sastra dan aksara Jawa di
Kabupaten Karanganyar semakin menurun, oleh
karena itu Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya
agar penggunaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa
lebih meningkat ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan,
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan
Aksara Jawa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur upaya menjaga dan memelihara
kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui
upaya penelitian, pengembangan, pembinaan, dan
pengajaran, upaya untuk meningkatkan mutu
penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui
pembelajaran di lingkungan pendidikan formal,
nonformal, keluarga, dan masyarakat, upaya menyelaraskan
pemakaian bahasa, sastra, dan aksara Jawa agar
sejalan dengan pembinaan bahasa Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan seni budaya dan keuninak kehidupan sosial yang merupakan hasil karya, karsa dan rasa masyarakat wilayah Kab. Kuningan merupakan salah satu DWT pengembangan dan pengelolaan sumber daya kepariwisataan maka perlu membentuk Perda tenatng Penyelenggaraan kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; U No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10. Tahun 2009; UU No. 32 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011;Kepmen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.59/PW.002/MPPT-87; Kepmen Kebudsayaan dan pariwisata No. Kep012/MKP-2001; Perda Prov Jabar no. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008.
Peratueran Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Fungsi, Asas Dan Prinsip, Pembangunan Kepariwisataan, Kewenangan Pemerintah daerah, Kawasan Strategis Kepariwisataan kawasan Wisata Unggulan Dan Jalur Wisata, Jenis Pariwisata, Penyelenggaraan kepariwisataan, Hak dan Kewajiban, pelatihan Dan penyuluhan, Konvensi Perjalanan Insentif Dan Pameran, penelitian Dan Pengembangan, Pengembangan Pariwisata Dan promosi, Kerjasama Dan Kemitraan, Peran sera Masyarakat, Koordinasi, Pendanaan, pembinaan Pengawasan dan pengendalian, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
33 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang melakukan perlindungan , pengembangan, pemanfaatan cagar budaya dan menetapkan etika pelestarian cagar budaya, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; 4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
MENGATUR TENTANG PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Penyangga Taman Nasional ujung Kulon
ABSTRAK:
a. bahwa Taman Nasional Ujung Kulon ditetapkan berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 tanggal 26 Pebruari 1992 yang dikelola dengan sistem zonasi guna menjamin kelestarian fungsinya sebagai penyangga kehidupan, pengawetan keragaman hayati di dalam taman nasional dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan penting yang dapat menunjang kesejahteraan manusia pada saat sekarang
dan masa mendatang;
b. bahwa kelestarian sumber daya alam dan ekosistem Taman Nasional Ujung Kulon sangat tergantung pada pemahaman, kesejahteraan dan peran serta masyarakat yang hidup di sekitar taman nasional;
c. bahwa pengelolaan daerah di luar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Pandeglang, sehingga kehidupan dan perikehidupan masyarakat di daerah tersebut turut ditentukan oleh usaha-usaha pembangunan yang dilakukan oleh instansi pemerintah Kabupaten, pemerintah Propinsi Banten dan pemerintah pusat, serta dukungan dari lembaga-lembaga
yang peduli sosial, budaya dan lingkungan hidup, melalui cara-cara yang terpadu guna tercapainya manfaat yang optimal berkesinambungan sepadan dengan lestarinya Taman Nasional Ujung Kulon
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; PP RI No 18 Tahun 1994; PP RI No 7 Tahun 1999; PP RI No 8 Tahun 1999; PP RI No 19 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2004; PP No 44 Tahun 2004; PP No 28 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Daerah Penyangga; 3. Azas,Maksud Dan Tujuan; 4. Ruang Lingkup; 5. Sasaran Dan Manfaat; 6. Strategi Pengelolaan 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Larangan Dan Sanksi; 9. Ketentuan Pidana; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2013
rencana induk pengembangan pariwisata daerah kabupaten bone bolango 2011-2031
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango 2011-2031
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango 2011-2031.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.10 Tahun 1993; PP No.67 Tahun 1996; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.50 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Sasaran, Fungsi dan Kedudukan, Pengembangan dan Kabijakan, Potensi Objek dan Daya Tarik Wisata, Usaha dan Jenis Usaha Pariwisata, Strategi Pengembangan Keparawisataan, Hak Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Koordinasi/ Kerjasama Antar Daerah, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 33 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Adat istiadat dan Lembaga Adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam aspek kehidupan, sehingga perlu dibina dan dikembangkan secara nyata. Oleh karena itu perlu ditetapkan kebijakan daerah untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi, pembinaan dan supervise pemberdayaan lembaga adat dan budaya dari pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah mengatur mengenai pelestarian adat istiadat dan pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Hal-hal yang diatur dalam Perda ini antara lain maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, tugas. Fungsi serta wewenang Lembaga Adat Melayu Belitong, Hak dan Kewajiban tokoh-tokoh Lembaga Adat, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dan sumber pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Kabupaten Banjar sebagai
Kota Pariwisata berbasis budaya yang dilandasi oleh normanorma agama sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat,
perlu dilestarikan, ditingkatkan dan dikembangkan secara
terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab;
bahwa pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dapat
mendukung pariwisata di Kabupaten Banjar lebih
berkembang sehingga dapat mengangkat dan melindungi
nilai-nilai budaya Islami, agama, dan karakteristik daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah tidak
sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan sehingga perlu disesuaikan dan
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2009; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Fungsi dan Tujuan;
3. Sumber Daya Pariwisata;
4. Pembangunan Kepariwisataan;
5. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan;
6. Kawasan Strategis;
7. Usaha Pariwisata;
8. Hak, Kewajiban dan Larangan;
9. Kewenangan Pemerintah Daerah;
10. Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Banjar (BP2KB);
11. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja;
12. Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan;
13. Pendanaan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pariwisata (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 28 Tahun 2012
bahwa kepariwisataan merupakan salah satu sektor yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah jika dikelola sistematik, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung-jawab terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; bahwa potensi kota Banjarmasin dengan sumber daya manusianya dapat diberdayakan bagi pengembangan pariwisata baik saat ini maupun kemasa depan; bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kepariwisataan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azaz, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Industri Pariwisata; Destinasi Pariwisata; Pemasaran; Kelembagaan; Badan Promosi Kepariwisataan Daerah; Pendanaan; Izin Usaha Kepariwisataan; Hak dan Kewajiban; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat