ABSTRAK: |
- bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional dan daerah.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkemban
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 26 Tahun 2007,UU No 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020,UU No 22 Tahun 2009,UU No 10 Tahun 2009,UU No 25 Tahun 2009,UU No 32 tahun 2009,UU No 11 Tahun 2010,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 33 Tahun 2014,UU No 24 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 50 Tahun 2011,peraturan pemerintah No 52 Tahun 2012,peraturan pemerintah No 110 Tahun 2015,peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 6 Tahun 2021,peraturan pemerintah NO 7 Tahun 2021,peraturan presiden No 63 Tahun 2014,peraturan presiden No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden No 76 Tahun 2021,peraturan presiden No 50 Tahun 2016,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri pariwisata No 1 Tahun 2016,peraturan menteri pariwisata No 10 Tahun 2018,peraturan daerah provinsi jawa barat No 15 Tahun 2015,peraturan daerah provinsi jawa barat No 15 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis NO 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 16 Tahun 2016,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
- Penyelenggaraan kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakyat.
|