Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pariwisata Sehat di Daerah. Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan Destinasi pariwisata yang bersih, aman, nyaman, dan sehat bagi setiap wisatawan guna mewujudkan pariwisata sehat, berkelanjutan, ramah wisatawan; b. Untuk mewujudkan pariwisata yang memenuhi unsur Sapta Pesona meliputi Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah, Kenangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat