PERUMAHAN KUMUH - PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.56, TLD.NO.161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU no.10 Tahun 2002, UU no.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP no.14 Tahun 2016, Permen PU no.02/PRT/M/2016
Kriteria perunahan kumuh dan permulomnn kumuh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kriteria kekumuhan ditinjau dari:
a. bangunan gedung;
b. jalan lingkungan;
c. penyediaan air minum;
d. drainase lingkungan;
e. pengelolaan air limbah;
f. pengelolaan persampahan;
g. proteksi kebakaran; dan
h. ketersediaan ruang terbuka hijau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sehingga perlu dilindungi dan dikelola;
UUD 1945, UU NO.5 TAHUN 1960, UU NO.41 TAHUN 1999, UU NO.32 TAHUN 2009, UU NO.12 TAHUN 2013, UU NO.23 TAHUN 2014 jo. UU NO.9 TAHUN 2015
Pembangunan yang berkelanjutan (sustainable develop ment) dapat lebih terjamin apabila didukung sumber daya alam dan lingkungan hidup yang memadai. Pendayagunaan sumber daya alam dan lingkungan, baik hayati maupun non hayati, mempengaruhi kondisi lingkungan dan keberlangsungan ekosistem. Eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang terus menerus (over exploitation) dapat memberi efek samping terhadap kemampuan daya dukung lingkungan dalam menerima beban yang dihasilkan aktivitas pembangunan dan kegiatan manusia. Oleh sebab itu, lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa wajib dilindungi dan dilestarikan sebagai sumber dan penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
ABSTRAK:
lingkungan yang sehat merupakan penunjang kualitas hidup masyarakat. pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian dan kemanfaatan lingkungan demi mencapai kesejahteraan bersama. untuk mencapai keserasian dan kemanfaatan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau. Maka untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/ 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ruang terbuka hijau kawasan perkotaan. Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah perkotaan. Pengelolaan RTH berlandaskan pada asas manfaat, selaras, seimbang, terpadu, keberlanjutan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum. dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pengelolaan RTH dan menyelenggarakan pengelolaan RTH secara terencana, sistematis dan terpadu. kungan hidup, mencegah pencemaran udara, mencegah perusakan lingkungan, dan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan RTH. Manfaat RTH bagi masyarakat adalahyang bersifat nyata dan cepat, dalam bentuk keindahan (estetika) dan kenyamanan, sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, sarana kebudayaan, sarana rekreasi, sarana aktivitas sosial, serta sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat, daerah resapan air, pengendali polusi udara, tanah dan air, serta penyeimbang ekosistem daerah. Ruang lingkup pengelolaan RTH, mencakup perencanaan pemanfaatan RTH, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. RTH meliputi RTH Publik, dan RTH Privat. RTH Publik sebagaimana dimaksud terditi dari, taman dan hutan kota, jalur hijau jalan, jalur hijau sempadan sungai, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, taman pemakaman umum, dan kebun pembibitan. Pembangunan RTH Publik dilakukan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan dapat melibatkan para pelaku pembangunan. Pembangunan RTH Privat dilakukan dan dikelola oleh orang pribadi atau badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembangunan RTH Publik harus berpedoman pada dokumen perencanaan tata ruang Pembangunan RTH Privat harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang tata ruang dan bangunan gedung. Pada lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH Publik tidak boleh dilakukan alih fungsi lahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2016
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai demokrasi dan pengembangan kehidupan sosial serta budaya, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat guna mendukung Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Kota Bertakwa yang menjunjung tinggi kedisiplinan akan kebersihan dan keindahan lingkungan, maka perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan kebersihan dan keindahan lingkungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2011; PP NO. 81 Tahun 2012; PermenagLinghup No. 14 Tahun 2006; PermenPU No. 06/PRT/M/2007; Permendagri No. 1 Tahun 2007; PermenLinghup No. 18 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 1990; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. HSU No. 16 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Kebersihan;
c. Keindahan Lingkungan;
d. Peran Aktif Masyarakat;
e. Ketentuan Larangan;
f. Tertib Penghuni Bangunan;
g. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban dan Penghargaan;
h. Operasi Penegakan Perda;
i. Sanksi Administratif;
j. Penyidikan;
k. Ketentuan Pidana;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.07, TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah;
b. bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Tana Toraja, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif, taat asas dan terpadu;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian lingkungan hidup, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 276);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
Ruang Lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. tugas dan wewenang;
b. perencanaan;
c. pemanfaatan;
d. pengendalian;
e. pemeliharaan;
f. hak, kewajiban dan larangan;
g. peran serta masyarakat;
h. sistem informasi lingkungan hidup;
i. perizinan;
j. pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia;
k. laboratorium lingkungan;
l. penghargaan;
m. pembinaan;
n. pengawasan;
o. penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
p. pembiayaan;
q. sanksi administratif;
r. ketentuan penyidikan; dan
s. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
77 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Magelang No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Air Tanah dan Air Permukaan
Mencabut
PERDA Kab. Magelang No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Air Tanah dan Air Permukaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 15 Tahun 2010 perlu dicabut karena sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 15 Tahun 2010;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 17)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 15 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional warga negara, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Bahwa air limbah domestik yang tidak diolah secara baik berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/201, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2013, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2008
Permasalahan pengelolaan air limbah Domestik di Kabupaten Kulon Progo cukup kompleks. Sistem pengelolaan jaringan air limbah yang belum berjalan secara optimal merupakan salah satu kendala bagi Pemerintah Daerah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
45 HLM;Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok, mencegah bertambahnya jumlah perokok pemula, serta mengurangi penurunan produktivitas akibat dampak rokok bagi kesehatan, perlu adanya dukungan dan peran serta aktif Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, dan sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pengaturan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2003; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. Pengaturan Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
2. Peran Serta Masyarakat
3. Pembinaan, Pengnedalian, dan Pengawasan
4. Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2016
perlindungan - dan - pengelolaan - lingkungan - hidup
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Kab. Cirebon sedang melakukan pembangunan ekonomi yang memiliki aneka ragam industri dan mempunyai wilayah dengan karakteristrik geografis terdiri dari daratan , pegunungan dan pantai dalam upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan hidup di Kab. Cirebon maka perlu diterapkan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968;UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 4 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diuah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 4 Thun 2001; PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 71 Tahun 2011; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2010; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2010 ; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2010; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Aas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tugas Dan wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban Dan Larangan, Peran Masyarakat, Perencanaan , Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Limbah Berbahaya Dan Beracun, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan Dan Pembuktian, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
39 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat