TATA CARA PENGELOLAAN KEBERSIHAN DI KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2011/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN KEBERSIHAN DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa kebersihan merupakan salah satu aspek kehidupan yang perlu dipelihara secara terpadu dan berkesinambungan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, maka demi terwujudnya lingkungan hidup yang bersih, tertib dan sehat perlu diatur cara-cara pengelolaan kebersihan dan penanganannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut sebagaimana huruf a. di atas perlu ditetapkan tentang Tata Cara Pengelolaan Kebersihan Kabupaten Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 13)
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PEMELIHARAAN KEBERSIHAN
3. PENGELOLAAN KEBERSIHAN
4. TEKNIS PENGELOLAAN
5. CARA PEMBUANGAN SAMPAH
6. PEMBERSIHAN/PENGURASAN SUMUR TINJA
7. PENYULUHAN KEBERSIHAN
8. LARANGAN
9. PENGAWASAN
10. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
- 7
|