PT TANIMBAR ENERGI - SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2015/NO.10, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tanimbar Energi
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas dan efesiensi pelaksanaan kerja pada BUMD Perseroan Terbatas Tanimbar Energi, maka perlu diadakan Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tanimbar Energi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Kepengurusan BUMD PT Tanimbar Energi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat sehingga pengelolaannnya harus dilakukan secara profesional agar pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; PP 16 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP 6 Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; Kepmenoda No 8 Tahun 2000; Permendagri No 23 Tahun 2006; Permendagri No 2 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pendirian, Nama, Logp dan Tempat Kedudukan; Sifat, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Organ; Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Dana Pensiun; Tanggung Jawab dan Ganti Rugi; Tarif dan Beban Tetap; Tahun Buku dan Anggaran; Laporan dan Penggunaan Laba Bersih; Kerjasama, Pinjaman dan Pengadaan Barang/Jasa; Pengawasan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
17 Halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan pasar, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa penyertaan modal kepada Perusahan Daerah Pasar Kabupaten Badung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung sampai dengan Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 2 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan menciptakan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau perlu adanya perusahaan Daerah berskala nasional dan regional sebagai lokomotif pembangunan di Kota Lubuklinggau yang mampu melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat demi mencapai masyarakat madani yang adil maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini mengenai penjabaran atas Ketentuan umum, pendirian, maksud dan tujuan, tempat kedudukan dan kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, direksi, komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan pembagian laba bersih, penggabungan,peleburan dan pengambilalihan serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pilar
dalam pengembangan masyarakat di Desa yang mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan
berperan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa
sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa belum maksimalnya potensi yang ada di desa untuk
dimanfaatkan dalam memajukan kegiatan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat yang ada sehingga
menuntut penguatan kelembagaan badan usaha milik desa
melalui kebijakan yang sistematis, terukur dan terarah
dalam rangka perencanaan pembangunan perekonomian
desa secara berkelanjutan; bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan serta mengakomodir perkembangan,
kebutuhan serta status hukum bagi Badan Usaha Milik
Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dan transformasi
pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program
nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian Bum Desa/Bum Desa Bersama
Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab IV Organisasi dan Pegawai Bum Desa/Bum Desa Bersama
Bab V Rencana Program Kerja
Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman Bum Desa/Bum Desa Bersama
Bab VII Unit Usaha Bum Desa/ Bum Desa Bersama
Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pertanggungjawaban
Bab XI Pembagian Hasil Usaha
Bab XII Kerugian
Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha Bum Desa/Bum Desa Bersama
Bab XIV Perpajakan dan Retribusi
Bab XV Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan BUM Desa/Bum Desa Bersama
Bab XVI Badan Usaha Milik Desa bersama Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Bab XVII Ketentuan Lain-Lain
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2017 dicabut.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sumomba Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi maupun mobilitas sosial ekonomi dan perdagangan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu didirikan Badan Usaha dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan badan usaha milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sumomba Jaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sumomba Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian dan tempat kedudukan; azas dan tujuan; bidang usaha; modal, saham dan pemegang saham; pengurus; penetapan dan pembagian laba bersih; penggabungan, pemisahan , peleburan dan pengalihan; pembubaran dan likuidasi; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; anggaran dasar dan administrasi pembentukan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
14 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2018
BUMD - DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PERUSAHAAN PATUNGAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Patungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum
serta memperoleh laba dan/atau keuntungan, perlu didukung dengan Direksi yang kompeten, profesional dan berintegritas; dan dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi perlu pengaturan yang profesional, transparan dan akuntabel.
UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERGUB No. 109 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur untuk mewujudkan sistem dan proses yang ak-untabel, cepat, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam memperoleh Direksi BUMD yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMD guna mewujudkan BUMD yang sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III : Persyaratan Calon
Bab IV : Tata cara Seleksi Calon
Bab V : Manajemen Talenta
Bab VI : Tata Cara Pengangkatan Direksi
Bab VII : Tata Cara Pemberhentian Direksi
Bab VIII : Ketentuan Lain-Lain
Bab IX : ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
10 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat