BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ketapang Mandiri Kab. Ketapang Menjadi Perseroan Terbatas Ketapang Mandiri
ABSTRAK:
Agar pengelolaan BUMD lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap daerah maka bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Persero) PT. Ketapang Mandiri perlu diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa perubahan bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah dilakukan dengan cara menetapkan Peraturan Daerah Tingkat I atau Tingkat II tentang perubahan bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan, Tempat dan Kedudukan, Kerjasama, Kegiatan Usaha, Modal Dasar dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan, Tahun Buku, RKA, Penggunaan Laba, Pembubaran dan Likuidasi, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehinga PEmerintah Daerah perlu melakukan pengembangan terhadap penyediaan air minum melalui Perusahaan Umum Daerah di Kab Mempawah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 TAhun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, Pemendagri No.3 TAhun 1998, Permendagri No.2 TAhun 2007, Perda Kab. Daerah Tingkat II Pontianak No.11 Tahun 1977
Ketentuan Umum, Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Sifat Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ PDAM, Direksi, Dewan Pengawas, Kepegawaian, Dana Pensiun, Tahun Buku Anggaran dan Laporan Keuangan, PEnetapan dan Penggunaan Hasil Usaha, Ketentuan Tarif, Kerjasama, Pengawasan, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan, Denda, Asosiasi, Tanggung JAwab dan Ganti Rugi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, KEtentuan PEmbubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Perda KAb. Pontianak No.8 TAhun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
30 halaman, 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pelaihari
ABSTRAK:
Mendukung iklim berusaha dimasyarakat melalui Bank Perkreditan Rakyat, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Perkreditan Rakyat, dengan melakukan perubahan pada besaran nominal penambahan penyertaan modal.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ;
8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pelaihari;
12. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Penetatapan dan Penggunaan laba Bersih
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna mensejahterakan masyarakat. Bahwa pemerintah Kabupaten Brebes sebagai salah satu pemilik saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1998 tentang Perbankan. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintha Daerah. UU No.25 Tahun 2007 tentag Penanaman Modal. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No.6 Tahun 2009 tentang Penetapam Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi UU. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinth No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentan Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabbupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No.6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas-Asas Penyertaan Modal, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan, Bentuk Dan Sumber Dana, Besaran Penyertaan Modal, Deviden, Fasilitas Dan Koordinasi, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2017, No Reg Perda 2/2017, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah melalui pendirian Perusahaan Umum Daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian nasional menurut asas otonomi untuk mewujudkan kesejahteraan social. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan barang dan/atau jasa kepada masyarakat guna menumbuhkembangkan perekonomian serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan Daerah Purwa Aksara di Kabupaten Grobogan. Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Purwa Aksara Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, termasuk tidak sesuai dengan peraturan perundang– undangan di atasnya, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentanng Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Nama, Kedudukan Dan Unit Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Kepegawaian, Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan, Laporan Tahunan, Pembagian Laba, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerja Sama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2017.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas,kuantitas dan
kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat,maka
dipandang perlu menyediakan/menambah dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur;
Peraturan PemerintahNomor 122 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor
7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun
2008
BAB 1
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PELAPORAN;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
S A N K S I;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/ 2017 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, khususnya untuk menambah jumlah penyertaan modal dan untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum Perda Kab. Purworejo ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Penyertaan Modal, Modal Dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.02, TLD NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah diarahkan agar digunakan sesuai batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan terutama dalam bidang perekonomian daerah;
bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam melakukan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu secara efektif, perlu memperkuat struktur permodalan PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah selaku Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Palu melalui penyertaan modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Bangun Palu Sulawei Tengah ( Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Bangun Palu Sulawei Tengah (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Bekasi No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2017/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BONDOWOSO GEMILANG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat tenvujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pernberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya samg daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Kabupaten Bondowoso memiliki potensi sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya yang dapat dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa agar pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi tersebut sesuai dengan sasaran, transparan dan akuntabel, maka perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Daerah yang diberi kewenangan untuk rnengelola sumber daya dimaksud;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan
Terbatas Bondowoso Gemilang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik
Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Kegitan Perseroan;
5. Modal dan Saham;
6. Organ Perseroan;
7. Karyawan Perseroan;
8. Prinsip Pengelolaan Perseroan;
9. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran;
10. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
12. Pelaporan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat