Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2023

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendirian Bum Desa/Bum Desa Bersama Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV Organisasi dan Pegawai Bum Desa/Bum Desa Bersama Bab V Rencana Program Kerja Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman Bum Desa/Bum Desa Bersama Bab VII Unit Usaha Bum Desa/ Bum Desa Bersama Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bab IX Kerja Sama Bab X Pertanggungjawaban Bab XI Pembagian Hasil Usaha Bab XII Kerugian Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha Bum Desa/Bum Desa Bersama Bab XIV Perpajakan dan Retribusi Bab XV Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan BUM Desa/Bum Desa Bersama Bab XVI Badan Usaha Milik Desa bersama Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Bab XVII Ketentuan Lain-Lain Bab XVIII Ketentuan Peralihan Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
15 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2023
Tanggal Berlaku
15 Februari 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 810 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan