Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2015

Susunan Organisasi dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tanimbar Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Kepengurusan BUMD PT Tanimbar Energi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tanimbar Energi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2015
Tanggal Berlaku
21 Januari 2015
Sumber
BD. 2015/NO.10, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan