bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1998
tentang Pajak Hotel dan Restoran;
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk
kembali secara terpisah Peraturan Daerah tentang
Pajak Hotel dan Peraturan Daerah tentang Pajak
Restoran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Hotel
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Pajak,
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak,
Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak,
Masa Pajak, Masa Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah,
Penetapan Pajak,
Tata Cara Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Pajak,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan
Sanksi Administrasi,
Keberatan Dan Banding,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
Kedaluwarsa,
Penyidikan,
Sanksi Administrasi,
Ketentuan Pidana,
Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka
Kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kearsipan
ABSTRAK:
Arsip mempunyai nilai dan arti yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, dalam rangka kelangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai bahan bukti pertanggungjawaban dan memori kolektif. Untuk mendukung kelangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Berau, arsip sebagai bahan bukti pertanggungjawaban dan memori kolektif, perlu dilestarikan dan dikelola secara profesional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kearsipan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 105 Tahun 2004; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 1991; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 10 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Penyelenggara; Pengelolaan; Prasarana dan Sarana; Sumber Daya Manusia; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pelayanan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - CABANG - DINAS KEHUTANAN - PERKEBUNAN - KECAMATAN - DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - pencabutan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisais Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2009.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 16) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dipusatkan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 992 /Menkes/PER/X/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1189 A /Menkes/SK/IX/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 5 ayat (1).
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Balangan, guna mendorong terhadap setiap Pegawai
Negeri Sipil untuk menambah dan meningkatkan pengetahuannya dengan memberi kesempatan menempuh pendidikan yang lebih tinggi dengan
pemberian izin belajar; bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi
dalam pemberian izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal lainnya yang berkualitas, maka perlu untuk mengatur tata cata dan persyaratan pemberian izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Daerah Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian lzin Belajar Bagi Pegawai Negeri sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan'
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; 2. Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008
Perturan bupti ini mengatur Tentng Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Persyaratan Izin Belajar; Tata Cara Dan Persyaratan Izin Belajar Khusus; Batas Waktu Pendidikan; Kewenangan Penandatanganan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Alat Tangkap dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelestarian dan Pencegahan terjadinya kerusakan Ekosistem pada Sumber Daya Perairan Laut Kabupaten Wakatobi, maka Alat Tangkap dan atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut dipandang perlu diatur pemakaiannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 5 Tahun 1983 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 23 Tahun 1997 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 31 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2003 ; PP No. 15 Tahun 1983 ; PP No. 15 Tahun 1989 ; PP No. 68 Tahun 1998 ; PP No. 19 Tahun 1999 ; PP No. 27 Tahun 1999 ; Perda No. 15 Tahun 2005 ; Perda No. 16 Tahun 2005
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemakaian Alat Tangkap Dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, jenis-jenis alat tangkap dan atau alat bantu pengambilan hasil laut, pemakaian alat tangkap dan atau alat bantu pengambilan hasil laut, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkannya lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Belanja Hibah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Norhor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya
Undang-Uridang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006
Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian Hibah, Anggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Tata Cara Pengajuan Usulan Anggaran, Tata Cara Pengajuan SPP, SPM dan Pencairan SP2D, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
5 Halaman dan 8 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja
serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih
perhitungan anggaran sebelumnya yang harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran 2009, maka perlu dilakukan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran 2009 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun
2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun
2009.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun
Anggaran 2009 semula berjumlah Rp 430.982.236.000,00 (Empat ratus
tiga puluh miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga
puluh enam ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp 54.129.312.463,00
(Lima puluh empat miliar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua
belas ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) sehingga menjadi
berjumlah Rp 485.111.548.463,00 (Empat ratus delapan puluh lima miliar
seratus sebelas juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus
enam puluh tiga rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2009.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
kemajuan dalam perkembangan dan meningkatnya kegiatan usaha dibidang Telekomunikasi yang sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, perlu dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu oleh Pemerintah Daerah. Dan untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi. Sehingga, perlunya penetapan Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP NO.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; KepPres No.80 Tahun 2003; Permen Keminfo No.2 Tahun 2008; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini berisi tentang Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi di wilayah Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturanya sebagai berikut: ketentuan umum, ketentuan pembangunan menara, penggunaan menara bersama, penyewaan menara bersama, ketentuan perizinan, biaya, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat