Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah Rp 430.982.236.000,00 (Empat ratus tiga puluh miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp 54.129.312.463,00 (Lima puluh empat miliar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp 485.111.548.463,00 (Empat ratus delapan puluh lima miliar seratus sebelas juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
20 November 2009
Tanggal Pengundangan
20 November 2009
Tanggal Berlaku
20 November 2009
Sumber
LD.2009/No.5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan