Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah Rp 430.982.236.000,00 (Empat ratus tiga puluh miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp 54.129.312.463,00 (Lima puluh empat miliar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp 485.111.548.463,00 (Empat ratus delapan puluh lima miliar seratus sebelas juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat