bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Perda ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Kedudukan dan Susunan Perangkat Desa
- Pengangkatan Perangkat Desa
- Masa Tugas
- Hak, Kewajiban dan Larangan
- Pemberhentian dan Sanksi
- Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
- Berhalangan Sementara
- Unsur Staf Perangkat Desa
- Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Desa
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUUXIII/2015 perlu Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa
Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUUXIII/2015
pencabutan salah satu syarat pencalonan Kades akibat dibatalkan MK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2017
a. bahwa penataan desa diperlukan sebagai upaya aktualisasi
nilai yang terkandung dalam otonomi daerah sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa penataan desa bertujuan untuk mewujudkan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa,
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas
tata kelola pemerintahan desa dan daya saing desa;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya maka
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Status
Desa menjadi Kelurahan, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Daerah ini mengatur penataan desa denga substansi:
(a) Kewenangan, tujuan dan jenis penataan desa;
(b) Pembentukan desa;
(c) Penghapusan desa;
(d) Penggabungan desa;
(e) Perubahan status desa;
(f) Pembiayaan;
(g) Pembinaan dan pengawasan;
(h) Pengaturan pemerintahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
(a). Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2007 Nomor 3 Seri D); dan
(b). Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2007 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.8/2017, No Reg Perda 8/2017, TLD No. 138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sumber pendapatan desa merupakan sumber pendanaan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. Bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola sumber pendapatan desa, perlu mengaturnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Sumber Pendapatan Desa, Pungutan Desa, Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan kelurahan Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melakukan pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedomanan Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini adalah ketentuan umum, ruang lingkup, pembentukan, jenis dan kepengurusan, kedudukan, tugas dan fungsi, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Desa;.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
MENGATUR TENTANG PENATAAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2017/8, TLD. No. 330, LL KOTA AMBON : 28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Negeri
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memebrikan jaminan dan pengakuan atas hak asal usul dan/atau hak tradisional yang dihormati kepada Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, dan juga telah mengatur secara tersendiri Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan Pemerintahan Negeri di kota Ambon mempunyai karakteristik tersendiri dan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan Negeri berdasarkan hukum adat. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri di Kota Ambon belum memenuhi hak asal usul dan hukum adat serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958;UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDESPDTT No. 1 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, penataan negeri, kewenangan negeri, pemerintahan negeri, hak dan kewajiban negeri dan masyarakat negeri, lembaga kemasyarakatan negeri dan lembaga adat negeri, peraturan di negeri, keuangan dan kekayaan negeri, kerja sama negeri, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri di Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 3 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 226) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
ABSTRAK:
untuk memenuhi maksud Keputusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128 / PUU -XlIl / 2015
yang membatalkan ketentuan Pasal 33 huruf C
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang perlu
diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pelantikan Kepala Lembang mengalami perubahan dikarenakan adanya
Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIll/2015 yang membatalkan Ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2017
KEPALA DESA - PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 43 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan
Daerah. Pengaturan mengenai pengangkatan dan
pemberhentian kepala desa perlu disesuaikan dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Penjelasan 12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2017
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat di desa, guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat